Terseret Kasus Investasi Bodong, Dayat EL Tegaskan Dirinya Juga Korban
KBK.NEWS, BANJARMASIN – Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, Muhammad Hidayat atau yang dikenal dengan Dayat EL, membantah terlibat dalam dugaan penipuan investasi di PT Mitra Golden Valasindo. Ia justru mengklaim turut menjadi korban lantaran dana investasi yang ditanamkannya hingga kini belum dikembalikan sepenuhnya, Kamis (15/10/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Angga D Saputra, menyusul mencuatnya laporan lima investor terhadap perusahaan penukaran valuta asing (valas) atau money changer yang berkantor di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Dalam perkara tersebut, kerugian para investor disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Angga menegaskan, kliennya bukan pengelola perusahaan, melainkan investor yang menanamkan modal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan EM, yang disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
“Klien kami justru merupakan salah satu korban karena dana yang diinvestasikannya hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan,” ujar Angga di Banjarmasin, Senin (12/10/2026).
Angga mengungkapkan, pihaknya menerima kuasa dari Dayat EL sejak 3 Oktober 2026. Klarifikasi ini, menurutnya, penting untuk menjelaskan posisi kliennya di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan penipuan investasi tersebut.
Dana Belum Kembali, Dayat Disebut Sudah Meminta Pengembalian Sejak 2025
Angga menjelaskan, keterlibatan Dayat EL dalam kerja sama investasi itu tertuang dalam perjanjian Nomor 2 tertanggal 14 April 2025 yang dibuat di salah satu kantor notaris di Banjarbaru.
Dalam perjanjian tersebut, Dayat berkedudukan sebagai pihak pertama, sedangkan EM sebagai pihak kedua.
Menurut Angga, kliennya mulai meminta pengembalian dana sejak pertengahan 2025. Langkah itu diambil setelah Dayat mulai meragukan iktikad baik EM dalam menjalankan kerja sama investasi.
Namun, hingga 2026, dana investasi tersebut diklaim belum dikembalikan seluruhnya. Pengembalian yang diterima Dayat disebut baru sebagian kecil dari total dana yang ditanamkan.
Persoalan lain yang disoroti adalah pembagian keuntungan. Angga menyebut perjanjian mengatur hak Dayat sebesar 40 persen dari keuntungan usaha. Akan tetapi, keuntungan yang diterima kliennya diklaim jauh dari nilai yang telah disepakati.
“Nilai keuntungan itu jauh dari nilai yang diperjanjikan,” ungkapnya.
Angga juga menyatakan Dayat sebelumnya tidak mengetahui adanya investor lain yang menanamkan modal di perusahaan tersebut.
Menurutnya, kliennya baru mengetahui keberadaan investor lain sekitar Juni atau Juli 2026, setelah persoalan investasi mulai mencuat.
Mantan Karyawan Sebut Dayat Tidak Terlibat Operasional
Untuk memperkuat klarifikasi tersebut, tim kuasa hukum turut menghadirkan MR, mantan karyawan PT Mitra Golden Valasindo.
MR mengaku bekerja di perusahaan itu sejak awal beroperasi hingga Juli 2026. Berdasarkan pengalamannya selama bekerja, ia menyebut Dayat EL berkedudukan sebagai investor dan tidak menjalankan operasional perusahaan.
“Baru tahu lima orang investor lain pada awal Juli setelah ada masalah,” kata MR.
MR juga menyebut pihak Dayat beberapa kali mendatangi kantor perusahaan untuk menanyakan pengembalian dana investasi.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan pihak Dayat mengenai kedudukannya dalam kerja sama investasi. Adapun dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan penyidik untuk didalami lebih lanjut.
Bantah Menghindari Penyidik Polda Kalsel
Selain menjelaskan statusnya sebagai investor, Angga juga menanggapi informasi mengenai ketidakhadiran Dayat EL dalam panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Ia menyebut kliennya tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah. Angga membantah ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk upaya menghindari pemeriksaan.
Menurutnya, pihak Dayat telah meminta penjadwalan ulang dan kembali berkomunikasi dengan penyidik terkait rencana pemberian keterangan. Saat itu, kata Angga, penyidik masih meminta waktu.
Ia memastikan Dayat EL siap memenuhi panggilan apabila kembali diminta memberikan keterangan.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait kedudukan Dayat dalam kerja sama investasi PT Mitra Golden Valasindo,” pungkasnya.
Perkembangan penanganan perkara ini masih perlu ditunggu, termasuk pendalaman penyidik terhadap dugaan penipuan investasi dan keterangan para pihak yang terlibat. Klarifikasi dari pihak Dayat EL tersebut merupakan versi kuasa hukum, sehingga belum dengan sendirinya menentukan kesimpulan hukum dalam perkara tersebut.
