Kades Sebamban Lama Tanah Bumbu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tali Asih
KBK.News, BATULICIN – Kepala Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel berinisial SYF ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka beredar berdasarkan Surat Tap Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/9-3/II/Res.3.1/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, M. Gafur Aditya Siregar, S.IK., MH.
Dalam surat tersebut, kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Tali Asih yang dimasukkan dalam APBDes Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban.
Ia disangkakan melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI ) Kalsel H. Akhmad Husaini, SH., MA mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.
“Hal ini kami bersama masyarakat Sebamban Lama pada tahun 2023 melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta perwakilan masyarakat juga melaporkan ke Krimsus Polda,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat Sebamban Lama menyampaikan dugaan korupsi dalam hal pendapatan desa dari berbagai kerja sama dengan perusahaan tambang batu bara serta bantuan lainnya yang tidak transparan.
“Miliaran rupiah yang didapatkan dalam setahun dan masuk ke Kas Desa tidak ada transparansi dalam hal laporan maupun pengelolaan,” tegas aktivis antikorupsi yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat di Kejagung, Mabes Polri hingga KPK ini.
Ia menambahkan, atas laporan masyarakat Sebamban Lama ke Polda, khususnya Krimsus Polda Kalsel, akhirnya menetapkan tersangka.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, S.IK., SH., MH saat diminta klarifikasi terhadap surat penetapan tersangka tersebut mengatakan akan mengecek sejauh mana penanganannya. Jawaban tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini menegaskan kasus ini harus dituntaskan.
“Kasus ini harus dituntaskan dan harusnya berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel. Saudara SYF harus dilakukan penahanan, tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi serta ditetapkan juga TPPU,” tegas Husaini.
