KBK.NEWS, ​PALANGKA RAYA — Situasi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) memanas setelah massa aksi dari Aliansi Masyarakat melakukan penyegelan gedung Pemprov dan menuntut agar Karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional dalam waktu 2 x 24 jam, Senin (18/10/2026). 

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan dan tanggapan resmi dari pemerintah daerah terhadap sembilan tuntutan utama yang mereka layangkan.

​Dalam aksi demonstrasi Jilid III tersebut, massa memberikan ultimatum keras terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Salah satu tuntutan utamanya adalah mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Karhutla di Kalteng sebagai bencana nasional dalam kurun waktu 2×24 jam.

​Selain penetapan status bencana nasional, massa mendesak Pemprov Kalteng segera memetakan seluruh kawasan yang terbakar serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

​”Pemetaan dan audit tersebut sangat penting untuk memperjelas kondisi kawasan terdampak sekaligus mengevaluasi pengelolaan izin konsesi di wilayah yang kerap menghadapi persoalan karhutla,” tegas perwakilan massa di lapangan seperti dikutip dari seputarborneo.com, Senin (18/10/2026).

​Tak hanya itu, aliansi juga mendesak penghentian kebijakan moratorium terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta meminta evaluasi atas berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.

​Selain isu Karhutla dan lingkungan, massa aksi menuntut langkah nyata di sektor kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat:

  • ​Jaminan Kesehatan Gratis: Mendesak Gubernur mengeluarkan diskresi jaminan pelayanan kesehatan gratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan seluruh fasilitas kesehatan bagi warga terdampak.
  • ​Krisis Kebutuhan Dasar: Meminta Pemprov Kalteng tidak mengesampingkan dan segera menyelesaikan persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pemadaman listrik yang sering terjadi, hingga krisis air bersih.
BACA JUGA :  Kabut Asap Karhutla Tumbang Nusa Macetkan Lalulintas

​Hingga sore hari, massa mengaku belum mendapatkan kepastian maupun komitmen resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kondisi ini memicu aksi penyegelan kantor gubernur dan ancaman mobilisasi massa yang lebih besar pada gelombang aksi berikutnya.

​Koorlap/Perwakilan Aliansi, Naomi Simamora menegaskan, bahwa aksi Jilid III ini bukanlah akhir dari gerakan moral mereka.

​“Ini untuk kami. Dan kami akan kembali lagi pada Jilid IV dengan jumlah massa aksi yang lebih besar lagi,” tegas Naomi di depan halaman kantor gubernur.

​Kini, perhatian publik tertuju pada tanggapan Pemprov Kalteng atas ultimatum 2×24 jam serta sembilan tuntutan massa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai tanggapan atas aksi maupun tindakan penyegelan kantor tersebut.

Jalannya aksi massa di Kantor Gubernur Kalteng ini mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat kepolisian.

.

Sumber : seputarborneo.com