KBK.NEWS, NABIRE — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin konsesi tambang emas seluas 3.500 hektare ini dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan aktivitas penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar area izin.

​Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Ketua Pengarah Satgas PKH/Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Pencabutan izin tersebut resmi dituangkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

​Pelanggaran Izin hingga Kerusakan Lingkungan

​Hasil verifikasi lapangan tim gabungan mengungkap sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT KEL, di antaranya:

  • ​Penambangan Tanpa Izin Hutan: PT KEL terbukti beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 275,9 hektare (terdiri dari 170,4 hektare di dalam WIUP dan 105,4 hektare di luar WIUP).
  • ​Abaikan Reklamasi: Perusahaan gagal menempatkan dana jaminan reklamasi serta mengabaikan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

​”Tindakan tegas ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan izin dapat dicabut jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban hukum,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

​Penghentian Total dan Pengambilalihan Lahan

​Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan secara total. Perusahaan dilarang keras melanjutkan aktivitas penambangan maupun menjual hasil tambang. Seluruh area konsesi kini resmi diambil alih oleh negara berdasarkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Ingatkan Para Jaksa Jangan Salah Gunakan Kewenangan

​Rencananya, lahan bekas tambang PT KEL akan diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat setempat.

​Kewajiban PT KEL yang Tetap Harus Dipenuhi

​Meski IUP telah dicabut, PT KEL tidak lepas dari tanggung jawab. Negara mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan sejumlah komitmen hukum, meliputi:

  1. ​Melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.
  2. ​Melunasi seluruh tunggakan pajak dan royalti kepada negara.
  3. ​Membayarkan hak-hak pesangon bagi para mantan pekerja.

​”Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Burhanuddin.

​Penertiban kawasan tambang di Nabire ini turut dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (Wakil Ketua II Pengarah), Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (Wakil Ketua III Pengarah), serta tim pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga terkait.