KBK.NEWS JAKARTA — Lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), mendesak otoritas pasar modal Indonesia untuk menjatuhkan sanksi tegas dan konsisten terhadap para pelaku manipulasi pasar.

​Langkah keras ini disampaikan oleh Managing Director MSCI, Raman Aylur Subramanian. Pasalnya, MSCI mempertimbangkan untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market akibat masalah transparansi dan struktur pasar yang dinilai belum optimal.

​Oleh karena itu, MSCI menegaskan bahwa penerbitan aturan baru atau sekadar sanksi administratif formalitas tidak lagi cukup. Otoritas Indonesia kini diberikan tenggat waktu hingga 30 April 2027 untuk membuktikan rekam jejak penegakan hukum yang kredibel.

​Tuntutan tersebut mencakup pengungkapan struktur kepemilikan tersembunyi, penyelidikan menyeluruh terhadap transaksi mencurigakan, hingga sanksi nyata bagi emiten dari grup bisnis besar atau konglomerat.

​Merespons kekhawatiran pelaku pasar global tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil tindakan tegas. OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai rekor mencapai Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang terlibat pelanggaran di sejumlah saham berkapitalisasi besar.

​Secara rinci, penjatuhan sanksi finansial tersebut mencakup beberapa kasus utama:

  • ​Kasus DSSA: Denda sebesar Rp1,5 triliun dan pembekuan izin selama satu tahun diberikan kepada PT SMT atas manipulasi perdagangan saham.
  • ​Kasus BREN: Denda senilai Rp500 miliar dijatuhkan kepada AH Ltd atas pelanggaran pengaburan identitas serta manipulasi pemesanan dalam penjatahan saham.
  • ​Kasus CUAN: Denda sebesar Rp100 miliar dikenakan kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran pengaburan informasi pihak terkait.
BACA JUGA :  ​Ini 3 Pemicu Utama Panic Selling yang Bikin IHSG Terjun Bebas 8,01%

​Selain penjatuhan denda, OJK menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Langkah ini diambil guna membersihkan pasar dari para pelaku nakal (bad actors) sekaligus memulihkan kepercayaan investor institusional global sebelum keputusan final MSCI diumumkan pada Juni 2027.

 

 

Sumber : bloomberg