JAKARTA, KBK.NEWS — Mabes Polri mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul insiden kontroversial dalam penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an pada akhir Oktober lalu.

​Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini merupakan konsekuensi langsung atas proses hukum internal yang sedang berjalan.

​“Langkah ini telah dilakukan melalui pemeriksaan dan penonaktifan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan teknis penegakan etika dilakukan langsung oleh Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

​Pencopotan ini bermula ketika aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menyergap Ponpes Putri Hamalatul Qur’an pada tengah malam di akhir Oktober lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026.

​Kendati demikian, tata cara pelaksanaan penggeledahan di area domestik santriwati pada jam istirahat dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) serta mencederai asas perlindungan terhadap anak dan perempuan.

​Menanggapi kegaduhan dan dampak psikologis yang timbul akibat insiden tersebut, pihak kepolisian menyampaikan penyesalan mendalam.

​“Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam dan prihatin atas keluhan serta trauma yang dialami oleh anak-anak santriwati dan para pengasuh, khususnya kelompok rentan. Polri sangat menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan umat Islam,” ungkap Trunoyudo.

​Senada dengan hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa tindakan penegakan hukum di lapangan seharusnya tidak menimbulkan stigma atau ketakutan di lingkungan pesantren.

​“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Penegakan hukum tentu bukan untuk memberikan stigma,” tegas Isir.

​Saat ini, Polri memberlakukan dua jalur penanganan terpisah untuk menyelesaikan polemik ini. Pemeriksaan pelanggaran etik dan hukum acara terhadap empat perwira yang dinonaktifkan ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri. Sementara itu, penyidikan perkara asal terkait kasus perusakan tetap berjalan secara profesional di bawah kendali Polda Jateng.

​Penonaktifan AKBP Andika Dharma Sena yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang (2023–2026) menjadi sinyal tegas dari pimpinan Polri bahwa transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan prioritas mutlak dalam setiap tindakan kepolisian.