Kalsel Dikepung Karhutla dan Ancaman Banjir: Saatnya Negara Tegas Menindak Korporasi Perusak Lingkungan
Oleh: H. Sukhrowardi (Aktivis 90-an)
BANJARMASIN, KBK.NEWS — Setiap kali kemarau panjang menyapa Kalimantan Selatan, pemandangan yang sama selalu berulang: ribuan warga menadahkan tangan di bawah langit yang tersapu asap, melantunkan doa dalam Salat Istisqa untuk memohon hujan. Ritual spritual ini tentu patut diapresiasi sebagai ikhtiar batiniah. Namun, menyerahkan krisis ekologi sepenuhnya kepada takdir adalah penyederhanaan yang berbahaya. Hujan memang urusan Tuhan, tetapi asap yang membakar paru-paru warga, sungai yang mendangkal, dan korporasi yang bebas merusak alam adalah urusan tata kelola negara serta penegakan hukum yang tidak boleh tumpul.
Lebih dari Sekadar Isu Asap
Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel telah melampaui batas darurat asap biasa. Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) merajalela, aktivitas pendidikan dan ekonomi lumpuh, kualitas udara memburuk, hingga krisis air bersih mulai dirasakan warga. Tak hanya itu, sektor vital seperti distribusi listrik dan pasokan BBM turut terganggu.
Gelombang protes publik pun tak terelakkan. Dari aksi mahasiswa, aktivis lingkungan, hingga suporter sepak bola di berbagai stadion Liga 1 dan Liga 2, seruan agar pemerintah tidak tinggal diam terus bergema. Diskusi publik di Gedung PWI Kalsel bahkan memunculkan usulan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, disertai alokasi dana penanganan yang transparan dan akuntabel demi mencegah penyelewengan anggaran.
Status Bencana dan Penegakan Hukum Korporasi
Kritik tajam turut diarahkan pada sikap pemerintah pusat yang belum menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. Padahal, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator luas wilayah terdampak, kerugian ekonomi, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat telah terpenuhi.
Kendati demikian, muncul catatan hukum penting: status bencana nasional tidak boleh dicampuradukkan dengan proses penegakan hukum.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah menyediakan instrumen kuat untuk menyeret pelaku kejahatan lingkungan ke meja hijau:
- Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
- Pasal 116 membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi badan usaha maupun pimpinan yang memberi perintah dalam tindak pidana lingkungan.
- Pasal 88 menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) secara perdata bagi kegiatan yang menggunakan atau menghasilkan limbah B3 tanpa harus membuktikan unsur kesalahan.
Artinya, perdebatan status bencana nasional tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan investigasi terhadap aktor di balik karhutla. Negara wajib menindak tegas korporasi, tanpa pandang bulu.
Bayang-Bayang Banjir dan Evaluasi Tata Ruang
Belum selesai persoalan karhutla, ancaman musim hujan membawa kekhawatiran baru: apakah Kalsel benar-benar siap menghadapi potensi banjir besar seperti awal 2021 silam?
Pelajaran berharga dari banjir masa lalu menunjukkan bahwa buruknya tata ruang, alih fungsi lahan, penyempitan alur sungai seperti Sungai Guring dan Sungai Martapura serta masifnya pengurukan lahan menjadi pemicu utama terganggunya aliran air.
Langkah pembenahan sungai yang kini digalakkan oleh pemerintah kota patut diapresiasi. Kendati demikian, solusi parsial tidak akan cukup. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah provinsi, kota, akademisi, komunitas lingkungan, hingga masyarakat luas untuk memulihkan fungsi ekologis daerah hulu dan hilir.
Mengakhiri Sindiran “Kalah Selalu”
Sindiran bahwa Kalsel singkatan dari “Kalah Selalu” mencerminkan kekecewaan publik terhadap siklus bencana yang terus berulang setiap tahun. Kekayaan alam melimpah mulai dari batu bara hingga perkebunan seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas, bukan sekadar menyisakan kerusakan lingkungan bagi warga lokal.
Merujuk pada pesan Pangeran Antasari untuk menjaga persatuan (becakut bepadaan), persatuan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai sikap diam di tengah ketidakadilan. Sebaliknya, solidaritas harus diarahkan untuk memperjuangkan keadilan ekologis rakyat.
Penutup
Hujan memang kita mohonkan kepada Allah SWT melalui doa dan Salat Istisqa. Namun, menjaga kelestarian hutan, menyelamatkan sungai, melindungi masyarakat, serta menghukum berat perusak lingkungan adalah tanggung jawab mutlak manusia dan negara.
Jangan biarkan Kalimantan Selatan terus-menerus menjadi korban dari kesalahan tata kelola yang sama. Sudah saatnya ulama, umara, aktivis, dan penegak hukum duduk bersama mewujudkan perubahan nyata, bukan sekadar seremoni belaka.
