Banjarmasin, BARITO — Memohon keadilan sekaligus berharap bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Itulah yang disampaikan terdakwa Oki Rezki Gondanawa, S.T. saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi renovasi Gedung Balai Arkeologi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Oki secara pribadi meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan nada haru, Oki menceritakan beratnya menjalani proses hukum yang membuatnya harus berpisah dari istri dan dua putri kecilnya yang masing-masing masih berusia lima dan dua tahun.

“Yang paling berat selama proses hukum ini berjalan adalah melihat air mata istri saya yang setiap minggu harus membesuk, serta mendengar pertanyaan polos anak saya, ‘Ayah kapan pulang? Kami kangen Ayah’,” ungkap Oki di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH.

Oki menegaskan tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, terlebih merugikan keuangan negara.

Ia menjelaskan, pada akhir Desember 2021 dirinya telah menyampaikan laporan kondisi riil pekerjaan dengan progres 89,74 persen.

.Sementara Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) baru ditandatangani 12 Januari 2022 setelah masa kontrak berakhir, atas sodoran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kebutuhan administrasi.

“Saya tidak pernah sedikit pun berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang haram, apalagi merugikan negara,” tegasnya.

Sementara tim penasihat hukum Oki, Hendra Fernadi SP SH MH, Adetya Nugraha SH, dan Hidayatullah SH, menilai unsur korupsi tidak terbukti.

Salah satu sorotan adalah pencairan anggaran 100 persen melalui Termin IV dan V pada 24 Desember 2021 yang berlangsung tanpa tanda tangan, persetujuan maupun verifikasi dari Oki selaku terdakwa II.

Justru Oki membuat laporan progres riil 89,74 persen pada 31 Desember 2021 sebagai bentuk iktikad baik.

Pembela menegaskan posisi Oki hanya tenaga teknis lapangan CV Wahana Tata Banjaran, bukan pejabat yang berwenang mengelola atau mencairkan anggaran negara.

Sehingga penerapan Pasal 3 UU Tipikor dinilai tidak tepat.

Pembela juga mempersoalkan penghitungan kerugian negara Rp158.718.077,75 dari audit Inspektorat Daerah Kalsel yang baru memeriksa fisik bangunan hampir dua tahun setelah pekerjaan selesai, tanpa memperhitungkan penyusutan alami dan pemanfaatan gedung.

Terkait uang Rp60 juta yang diterima Oki, pembela menyebut itu honorarium pengawasan teknis lapangan, bukan keuntungan korupsi, diperkuat keterangan Direktur CV Wahana Tata Banjaran Hendriyani ST.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Oki dari seluruh dakwaan, mengeluarkan dari tahanan, dan memulihkan hak-haknya.

Sebelumnya, Oki bersama Annisa Septiani selaku PPK masing-masing dituntut 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh JPU Kejari Banjarbaru. Proyek renovasi bernilai sekitar Rp1,9 miliar tersebut disebut merugikan negara Rp150 juta.

Keduanya didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.