Resmi Jenderal Polisi Bintang Empat Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, KBK.NEWS — Resmi! Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus Penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya, Selasa (3/11/2026) malam.
Penangkapan dan penetapan Listyo Sigit Prabowo (LSP) Jenderal Bintang 4 ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Syafrudin.
“Ada tiga tersangka, yakni LSP, EH dan NS. Sedangkan yang lainnya masih dalam pemeriksaan,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Sebelum mengakhiri konferensi pers Irjen Pol Asep Syafrudin juga menyampaikan, bahwa ketiga orang tersangka saat ini sudah ditahan oleh Mabes Polri.
“Para tersangka ditahan di Mabes Polri,” pungkas Kabareskrim Irjen Pol Asep Syafrudin.
Kasus yang menyeret tiga jenderal dari kepolisian ini juga di jelas Kabareskrim terkait dengan penyadapan ilegal yang dilakukan sejak Tahun 2025 lalu. Selai. Itu ia juga menjelaskan, bahwa sebagian data hasil penyadapan telah dihapus para tersangka.
Pada konferensi pers ini Irjen Pol Asep Syafrudin juga mengungkap yang disadap adalah Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, pengusaha, bahkan tokoh LSM atau aktivis.
