KBK.NEWS, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka secara transparan daftar 335 perusahaan yang tengah diinvestigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa (3/11/2026).

Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengenai dugaan adanya pihak yang sengaja membakar lahan untuk merusak citra pemerintah.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq , menilai pernyataan tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, dugaan yang belum terverifikasi jangan sampai mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni penegakan hukum terhadap kebakaran di wilayah konsesi perusahaan.

Raden menegaskan, jika KLH/BPLH menyebut ada 335 perusahaan yang sedang diinvestigasi, maka masyarakat berhak mengetahui identitas perusahaan tersebut beserta perkembangan penanganan kasusnya.

“Kalau KLH/BPLH menyatakan sedang menginvestigasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan, maka publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang sedang diperiksa, di mana lokasi kebakarannya, berapa luas area yang terbakar, serta bagaimana perkembangan penanganan terhadap masing-masing perusahaan,” tegas Raden.

Ia mengingatkan, jangan sampai angka 335 perusahaan hanya menjadi pernyataan di ruang publik tanpa kejelasan tindak lanjut dan pertanggungjawaban hukum.

Menurut Raden, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan fakta dan bukti lapangan dalam mengungkap penyebab karhutla, bukan membangun dugaan atau narasi yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab korporasi.

WALHI Kalsel juga meminta KLH/BPLH tidak terlalu lama berkutat pada investigasi administratif. Instrumen hukum lingkungan hidup harus digunakan secara maksimal untuk memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

Langkah tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan dan ganti kerugian, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Raden juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam perkara lingkungan hidup sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemegang izin tidak boleh berlindung di balik alasan kebakaran akibat faktor alam apabila terbukti gagal memenuhi kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.

BACA JUGA :  Api Karhutla Berkobar di Sekitar Makam Datu Bagul

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendataan luas lahan terbakar. Penegak hukum harus menelusuri penyebab, pola kejadian, kelalaian atau kesengajaan, serta tanggung jawab hukum pemegang konsesi,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, WALHI Kalsel mendesak KLH/BPLH segera membuka data 335 perusahaan yang diinvestigasi, mulai dari nama perusahaan, lokasi konsesi, luas area terbakar, hasil verifikasi lapangan hingga perkembangan penanganan hukum masing-masing perusahaan.

Selain itu, WALHI meminta percepatan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran maupun lalai menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.

Tak hanya penindakan, pemerintah juga diminta memastikan pemulihan lingkungan di seluruh wilayah terdampak kebakaran, termasuk menghitung kerugian ekologis dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.

WALHI Kalsel turut mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam proses investigasi dan penegakan hukum agar pengawasan publik dapat berjalan.

“Jangan sampai pemerintah justru lebih sibuk merespons dugaan adanya pembakaran untuk merusak citra pemerintah, sementara persoalan mendasar berupa kebakaran di wilayah konsesi dan pertanggungjawaban korporasi belum diselesaikan,” kata Raden.

Ia menegaskan, kritik masyarakat bukanlah sesuatu yang merusak citra pemerintah. Sebaliknya, citra pemerintah justru dipertaruhkan ketika negara gagal melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis.

WALHI Kalsel menilai karhutla bukan sekadar persoalan luas lahan yang terbakar. Bencana ekologis tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga hilangnya ruang hidup.

“Penegakan hukum harus berbasis bukti, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan biarkan korporasi terus menikmati keuntungan, sementara masyarakat dan lingkungan menanggung kerugiannya,” pungkas Raden.