Hampir Tiga Bulan, Surat RDP Lima Ketua DPK APDESI Dapil 5 Belum Mendapat Kejelasan dari DPRD Banjar
KBK.NEWS, MARTAPURA — Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan lima Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Banjar sejak 4 Agustus 2026 hingga 28 Oktober 2026 belum mendapatkan balasan resmi maupun kejelasan tindak lanjut, berdasarkan keterangan para pengusul.
Hampir tiga bulan berlalu sejak surat permohonan tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Namun, para pengusul menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai status surat maupun jadwal pelaksanaan RDP.
Permohonan tersebut diajukan agar DPRD Kabupaten Banjar memfasilitasi pertemuan bersama komisi terkait untuk membahas persoalan infrastruktur jalan kabupaten yang menjadi akses utama masyarakat di sejumlah wilayah.
Lima kecamatan yang mengajukan permohonan tersebut meliputi Kecamatan Sambung Makmur, Simpang Empat, Telaga Bauntung, Pengaron, dan Sungai Pinang.
Aspirasi Infrastruktur Jalan Menjadi Pokok Pembahasan
Dalam surat permohonan tersebut, para Ketua DPK APDESI menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai kondisi ruas jalan yang mengalami kerusakan dan membutuhkan peningkatan maupun pengaspalan.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai rencana program, penganggaran, serta prioritas pembangunan jalan di wilayah masing-masing.
RDP diharapkan menjadi ruang dialog antara DPRD Kabupaten Banjar, pemerintah daerah, dan perwakilan pemerintah desa untuk membahas kebutuhan infrastruktur berdasarkan kondisi di lapangan.
Selain itu, pembahasan tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan penanganan jalan demi menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan masyarakat.
Namun, hingga 28 Oktober 2026, atau tepatnya 2 bulan 24 hari sejak surat dikirimkan, para pengusul menyatakan belum menerima balasan resmi maupun kepastian jadwal pelaksanaan RDP.
Para Pengusul Meminta Kejelasan Status Surat
Para Ketua DPK APDESI berharap pimpinan DPRD Kabupaten Banjar dapat memberikan penjelasan mengenai status surat permohonan tersebut, termasuk perkembangan proses administrasi dan rencana tindak lanjutnya.
Mereka juga berharap ada kepastian apakah surat tersebut telah diterima dan diproses oleh komisi yang membidangi infrastruktur atau masih memerlukan kelengkapan administrasi.
Bagi para pengusul, kejelasan tersebut penting agar mereka dapat mengetahui perkembangan aspirasi yang telah disampaikan secara resmi melalui surat.
Mereka berharap komunikasi antara DPRD dan para pengusul dapat berjalan terbuka sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai tindak lanjut permohonan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Bukan Sekadar Urusan Administrasi, tetapi Aspirasi Masyarakat
Bagi para Ketua DPK APDESI, permohonan RDP ini bukan sekadar urusan administrasi organisasi, melainkan upaya membawa aspirasi masyarakat desa ke tingkat kabupaten agar mendapatkan perhatian dan pembahasan yang jelas.
Dalam surat permohonan tersebut, terdapat empat tujuan utama yang ingin dicapai.
Pertama, menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai kondisi ruas jalan yang mengalami kerusakan dan memerlukan peningkatan maupun pengaspalan.
Kedua, memperoleh penjelasan mengenai rencana program, penganggaran, dan prioritas pembangunan jalan di wilayah lima kecamatan tersebut.
Ketiga, mendorong percepatan penanganan infrastruktur jalan demi kelancaran aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.
Keempat, membangun sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan pemerintah desa dalam mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur.
Para pengusul menilai kejelasan tindak lanjut sangat penting agar aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada pengiriman surat, tetapi dapat berlanjut ke pembahasan dan upaya mencari solusi konkret.
Lima Ketua DPK APDESI Menunggu Respons
Surat permohonan RDP tersebut ditandatangani oleh lima Ketua DPK APDESI, yakni:
1. M. Albilaluddin, S.H., Ketua DPK APDESI Kecamatan Sambung Makmur.
2. Suryadi, Ketua DPK APDESI Kecamatan Simpang Empat.
3. Husnul Huda, Ketua DPK APDESI Kecamatan Telaga Bauntung.
4. Abdullah, Ketua DPK APDESI Kecamatan Pengaron.
5. Muhammad Arsyad, Ketua DPK APDESI Kecamatan Sungai Pinang.
Kelima perwakilan kecamatan tersebut berharap DPRD Kabupaten Banjar dapat memberikan respons dan kepastian jadwal RDP sehingga persoalan infrastruktur jalan yang mereka sampaikan dapat dibahas bersama pihak-pihak terkait.
Mereka juga berharap adanya komunikasi yang terbuka antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Hingga berita ini disusun pada 28 Oktober 2026, berdasarkan keterangan pihak pengusul, belum ada balasan resmi maupun kepastian tindak lanjut atas surat permohonan RDP tersebut.
Konfirmasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Banjar dan komisi terkait tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status permohonan serta alasan belum adanya kepastian jadwal pelaksanaan RDP.
Para pengusul berharap aspirasi masyarakat dari lima kecamatan di Dapil 5 tersebut segera memperoleh kepastian agar persoalan jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Aspirasi masyarakat desa membutuhkan ruang pembahasan dan kepastian tindak lanjut. Para Ketua DPK APDESI berharap surat permohonan RDP yang telah diajukan hampir tiga bulan lalu segera mendapat respons, sehingga persoalan infrastruktur jalan di wilayah mereka dapat dibicarakan secara terbuka dan dicarikan solusi bersama.
