Diduga Tendang dan Jambak Istri, IK Akhirnya Diciduk Resmob Polres Banjar
MARTAPURA, KBK.NEWS – Sempat dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak Juli 2026, seorang pria berinisial IK (30) akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Banjar.
IK ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar pada Rabu (4/11/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah rumah di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan KDRT yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.08 Wita, di lokasi yang sama.
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan mengamankan IK berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota Resmob hingga mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mendapatkan identitas serta mengetahui keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, tim mendatangi lokasi dan mendapati yang bersangkutan berada di tempat tersebut,” ujar Alfian.
Setelah diamankan, IK terlebih dahulu dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi awal. Selanjutnya, ia digiring ke Mapolres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, dugaan kekerasan tersebut bermula dari persoalan uang yang memicu pertengkaran antara korban dan suaminya.
Cekcok rumah tangga itu diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Korban mengaku mengalami sejumlah perlakuan kasar, mulai dari tangannya dicengkeram, ditendang, didorong hingga tubuhnya terbentur lemari dan jendela.
Bahkan, ketika korban berusaha merekam pertengkaran menggunakan telepon genggam, terduga pelaku disebut berupaya merebut perangkat tersebut hingga terjadi aksi saling tarik.
Situasi semakin memanas saat korban berusaha meninggalkan rumah. Dalam laporannya, korban mengaku dikejar, ditendang, dijambak, hingga mendapat ancaman agar tidak menceritakan maupun melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Tak hanya dugaan kekerasan fisik, korban juga melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polres Banjar.
AKP Alfian Noor menyebut, perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ini, IK masih diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
