KBK.News,KANDANGAN – Tim gabungan Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan dan Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengungkap kasus sarang narkoba di wilayah pegunungan Hulu Sungai Tengah, Jumat (6/11/2026) dini hari.

Pelaku berinisial M. RD alias Duan (41), warga Jalan Dusun Kundan, Kec. Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diringkus di Jalan Dusun Buntu Desa Lindungan, Kecamatan. Hantakan, Kab. Hulu Sungai Tengah, sekitar pukul 03.04 Wita.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono membenarkan penangkapan tersangka.

Menurut nya penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sedang berada di TKP dengan membawa narkoba.

Tim yang melakukan pengejaran langsung melakukan penangkapan setibanya di lokasi.

Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan hampir menusuk petugas dengan sebilah pisau.

“Melihat situasi yang membahayakan keselamatan petugas, tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai paha sebelah kiri pelaku” tegas Baktiar Joko Mujiono.

BACA JUGA :  Aksi Dramatis ! Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu di Jalan Trans Kalimantan,Pelaku Berusaha Kabur dan Tabrak Tronton

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel warna hitam yang sempat dibuang pelaku.

Di dalam tas tersebut ditemukan barang bukti narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram dan 34 cartridge etomidate.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.