Curi 254 Tandan Sawit Pakai Senpi Rakitan, Dua Pria Kotabaru Ditangkap di Barito Timur
KBK.News, KOTABARU – Menggunakan senjata api rakitan saat mencuri kelapa sawit, dua pelaku berinisial PH (45) dan AS (28) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto menyampaikan, komplotan ini meresahkan masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan karena menggunakan senjata api rakitan saat beraksi.
“Kami temukan senpi rakitan dan empat amunisi organik kaliber 5,56,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Agus Suyanto menjelaskan, pengejaran oleh polisi hingga ke Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Keduanya diburu setelah melakukan pencurian di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. PSA Rampa Estate, Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan pada Senin (2/11/2026).
Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan satu unit mobil bak terbuka dan telah mencuri 254 tandan buah sawit dengan berat total 1.850 kilogram.
Atas kejadian tersebut PT. PSA Rampa Estate mengalami kerugian Rp5.764.600.
Namun, keduanya melarikan diri ketika aksinya diketahui petugas keamanan perusahaan.
Menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah dua hari melakukan pemburuan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu berhasil ditangkap pada Rabu (4/11/2026) malam di Desa Telang, Kecamatan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.
Selain menemukan empat amunisi organik, polisi juga mendapati dua bungkus plastik amunisi senapan angin.
“Pengakuan pelaku senpi merakit sendiri beli online, untuk pelurunya dari pemburu babi karena pekerjaannya salah satunya pemburu babi. Sedangkan amunisi jenis Pindad masih ditelusuri asal muasalnya,” papar Kasi Humas.
“Terima kasih kepada Buser Polres Barito Timur yang membantu dalam membackup saat penangkapan,” lanjutnya.
Saat ini kedua tersangka ditangani Polsek Kelumpang Utara .
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru itu dijerat Pasal 477 Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP.
