Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Kades Sungai Nyiur Dihukum 1,5 Tahun
KBK.News, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sahruji, mantan Kepala Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bimo, SH dari Kejaksaan Negeri HSU yang sebelumnya menuntut Sahruji dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya pidana badan, Sahruji juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp247 juta.
Vonis itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin oleh majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sahruji terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp247 juta.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sungai Nyiur pada 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp302.162.000.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Desa Sungai Nyiur menerima anggaran APBDes sekitar Rp1,097 miliar pada 2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk lima bidang kegiatan, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga penanggulangan bencana.
Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pemindahbukuan dana desa ke rekening yang tidak semestinya, belanja fiktif, hingga penggelembungan harga atau mark up kegiatan.
Dana Mengalir ke Rekening Pribadi
Salah satu yang disorot ialah pemindahbukuan dana desa senilai Rp141,33 juta ke sejumlah rekening. Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Sahruji.
Dalam transaksi 18 Februari 2024, misalnya, dana sebesar Rp50 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening Akhmad Ramadhani.
Pada hari yang sama, Rp49,5 juta disebut kembali ditransfer ke rekening BRI atas nama Sahruji dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran kegiatan pembersihan lahan pertanian menggunakan drone.
Dari pembayaran sebesar Rp25,875 juta kepada saksi Ikak Deby Yudiyanto, terdapat dana Rp5,75 juta yang disebut dikembalikan ke rekening Akhmad Ramadhani atas perintah terdakwa dengan alasan pembayaran pajak.
Dari jumlah tersebut, Rp5,6 juta kemudian disebut ditransfer ke rekening Sahruji, sedangkan sisanya Rp150 ribu diserahkan secara tunai.
