KBK.NEWS JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan selisih perolehan suara dengan mencatat dan meregistrasi gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, Jumat (3/1/2025).
Pada hari ini, Jumat Tanggal 3 Januari 2025 Pukul 14.00 WIB, MK telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024: telah meregistrasi perkara: NOMOR 64/PHPU.BUP-XXII/2025 diajukan oleh: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada Ertandi, dkk Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sebagai Termohon.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Terkait telah diregistrasinya gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim ini, Muhammad Rusdi selaku Tim Hukum membenarkannya.
“Ya tadi sore sekitar Pukul 03.00 WITA kami menerima pemberitahuan dari MK tentang telah dicatat dan registrasinya gugatan Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Diregistrasi gugatan ini menandakan, bahwa MK mengabaikan ambang batas selisih perolehan suara 2,5 persen,” jelas advokat asal Kota Martapura ini, Jumat (3/1/2025) malam.
“Selanjut dalam 4 hari kedepan kami siap mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan,” tegas Muhammad Rusdi.
Terpisah, Calon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha juga membenarkan, bahwa gugatan pihaknya telah diregistrasi oleh MK.
“Ya tadi saya menerima informasi dari kuasa hukum, bahwa gugatan telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.