KBK.NEWS, BANJARMASIN – Pihak keluarga menduga telah terjadi pelanggaran HAM terhadap Achmad Rizaldy (45) yang mengakibatkan yang meninggal dunianya tahanan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ini dan segera melaporkannya, Selasa (5/9/2023).
Terdakwa kasus dugaan korupsi Bendungan Tapin, Achmad Rizaldy meninggal dunia dalam statusnya masih sebagai tahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Ia merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin dan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Menurut Achmad Zulkani yang merupakan kakak kandung almarhum Achmad Rizaldy, sehari pasca menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat (1/9/2023) adiknya mengeluhkan sakit dan meminta dibawa berobat keluar.
“Kami menelpon Anisa, kuasa hukum Achmad Rizaldy, meminta tolong uruskan, agar adik kami dirujuk ke rumah sakit di luar. Setelah kuasa hukum ke Lapas (Teluk Dalam Banjarmasin) ternyata birokrasinya ribet, harus ke Kanwil Kemenkumham Kalsel, ke Kejaksaan dan lainnya,” kata Achmad Zulkani kepada awak media via sambungan telepon, Senin (4/9/2023) malam.
“Akibat ribetnya jalur birokrasi itu, saya berpesan kepada kuasa hukum agar mengurus saja,” imbuhnya.
Ketika itu, beber Zulkani ada opsi agar dirawat saja di dalam Lapas Teluk Dalam, tapi diberi obat yang paten, namun ada biaya yang harus dikeluarkan.
“Jadi orang dalam Lapas itu minta Rp 10 juta untuk dirawat di dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, pihak keluarga tidak sanggup dan diabaikan,” beber Zulkani.
Menurut Zulkani, hingga pada Sabtu (2/9/2023), Achmad Rizaldy masih menelpon dirinya dan besoknya Hari Minggu (3/9/2023) pagi, sang adik kembali menelpon.
“Dia bilang Aku sudah tidak tahan lagi,” cerita Zulkani, menirukan suara almarhum adiknya
Pihaknya kembali menelpon kuasa hukum pada Minggu (3/9/2023) pagi itu guna meminta untuk bisa membesuk ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
“Ketika itu, kuasa hukum masuk Lapas Teluk Dalam saja tidak bisa, menitip bubur untuk makan Achmad Rizaldy juga tidak bisa, padahal Anisa kuasa hukumnya,” papar Zulkani.
Kabar datang pada Minggu (3/9/2023) pagi, sekira pukul 10.00 Wita, jika dokter sudah datang ke Lapas Teluk Dalam guna memeriksa Rizaldy. Berlanjut informasi mengagetkan datang pada pukul 17.00 atau 5 sore bahwa Rezaldy dinyatakan telah meninggal dunia.
“Jadi, kabarnya bukan malam, sementara di surat keterangan kematian RS Suaka Insan meninggal jam 18.15 Wita. Kami menduga ada rekayasa,” tutur Zulkani.
Dikutip Zulkani dari cerita Anisa bahwa Achmad Rizaldy dibawa ke rumah sakit sekira pukul 17.00, namun dalam keadaan sudah menghembuskan napas terakhir dan saat keluar Lapas Teluk Dalam.
“Semua barang almarhum ikut dibawa, apa maksudnya? Kalau Rizaldy belum meninggal, tidak mungkin barang-barangnya dibawa, kami meyakini ada pembiaran, bahkan pelanggaran HAM, kami akan laporkan,” kata Zulkani.
Meninggalnya Achmad Rizaldy dipastikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin, Nomor: 076/SKM/04-IX-2023/MR. Dimana dalam surat keterangan itu almarhum meninggal dunia pada hari Minggu (3/9/2023), jam 18.15 WITA.
Diberitakan sebelumnya, Achmad Rezaldy dengan lantang menyampaikan bahwa dirinya hanya ditumbalkan oleh mafia tanah yang benar-benar dilindungi.
“Jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun tidak, oknumnya dari Kajati Kalsel dan Pertanahan,” ujar almarhum Achmad Rizaldi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/8/2023) silam.
Dikatakan almarhum Akhmad Rizaldi, untuk kedua oknum tersebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, namun ketika di berita acara pemeriksaan (BAP) diubah oleh pihak Kejati Kalsel cuma Rp 800 juta saja.
Dikatakan almarhum Akhmad Rizaldi, untuk kedua oknum tersebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, namun ketika di berita acara pemeriksaan (BAP) diubah oleh pihak Kejati Kalsel cuma Rp 800 juta saja.
“Saya minta tolong dengan aparat terkait, saya hanya ditumbalkan, padahal itu kejahatan yang sangat tersusun,” tutur Achmad Rizaldy.