BANJARMASIN – Advokat senior DR Fauzan Ramon sarankan agar permasalahan kesepakatan tapal batas wilayah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut kurang tepat digugat class action, tetapi pidana, Selasa (16/8/2022).
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum yang juga advokat senior ini dalam menyikapi adanya permasalahan tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Menurut Fauzan Ramon, uji materi atau class action itu tidak perlu dan kurang tepat, tetapi yang lebih tepat adalah gugatan secara pidana terhadap kedua kepala daerah. Hal itu sangat dimungkinkan jika masyarakat merasa dirugikan dan juga bila cukup dugaan telah terjadi manipulasi data (wilayah).
“Kalau cukup bukti dugaan telah terjadi manipulasi data, maka kedua bupati yang melakukan kesepakatan wilayah tapal batas, mereka dapat digugat secara pidana,” tegasnya, Selasa (16/8/2022).
Kalau sudah terpenuhi unsur pidananya, beber Fauzan Ramon, maka unsur perdata bisa saja menyusul.
“Kalau sudah unsur pidananya ada, maka perdatanya juga bisa menyusul,” ungkap master hukum ini.
Saat ini sejumlah LSM sedang menyiapkan gugatan class action terhadap kesepakatan tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut. Kesepakatan itu telah ditandatangani Bupati Banjar H Saidi Mansyur dengan Bupati Tanah Laut H Sukamta pada Tahun 2021 lalu.
Belakangan muncul masalah, setelah Pambakal Desa Kiram, Iwar melapor kepada Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi tentang wilayah desanya berkurang dan masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Laut. Hal ini kemudian menggelinding dengan munculnya sejumlah dugaan, bahwa wilayah Kabupaten Banjar di Kecamatan Karang Intan dan Desa Kiram berkurang luasnya, yakni mencapai ribuan hektar.
“Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2010 berkurang ribuan hektar jika dibanding dengan peta terbaru hasil kesepakatan antar kedua kepala daerah. Dalam hal ini tentu Kabupaten Banjar dirugikan. Perlu diingat wilayah Kabupaten Banjar bukan milik bupati, tapi milik masyarakat Kabupaten Banjar,” ungkap Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, Senin (15/8/2022).