Site icon Kantor Berita Kalimantan

Agar Tidak Disalahgunakan, Polsek Banjarbaru Utara Musnahkan 19 Batang Pohon Kecubung

Agar Tidak Disalahgunakan, Polsek Banjarbaru Utara Musnahkan 19 Batang Pohon Kecubung. (Foto : Polsek Banjarbaru Utara)

KBK.News, MARTAPURA – Polsek Banjarbaru Utara menggelar pemusnahan pohon kecubung yang tumbuh di wilayah hukumnya, Senin (15/7/2024) pagi, di halaman Mapolsek Banjarbaru Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono, didampingi Kanit Binmas dan Kanit Reskrim.

“Adapun pohon kecubung yang dimusnahkan sebanyak 19 batang pohon yang ditemukan di dua lokasi yaitu di Kelurahan Loktabat Utara 1 Pohon (lengkap dengan bunga dan buah kecubungnya) dan di Guntung Paikat 18 pohon kecubung,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono.

Pencabutan pohon kecubung tersebut, lanjut Yopie, dilakukan Polri bersama Lurah, Babinsa,dan tokoh masyarakat, yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

“Kegiatan pemusnahan pohon kecubung ini merupakan respon cepat berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas karena dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan pohon kecubung yang saat ini tengah marak dan viral di masyarakat hingga menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.

“Sehingga kegiatan ini guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Banjarbaru Selatan,” tutupnya.

Exit mobile version