KBK.News, BANJARMASIN–Untuk memperkuat dakwaannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli administrasi negara dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (22/5/2025).

Saksi yang dihadirkan adalah Riawan Tjandra, akademisi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang memberikan keterangannya secara virtual melalui Zoom dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Cahyono, SH, MH.

Dalam keterangannya, Riawan menjelaskan secara umum mengenai kewenangan dan tanggung jawab pejabat negara dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya pengadaan barang dan jasa.

“Tanggung jawab pengadaan barang dan jasa sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegasnya saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa.

Ia juga menjelaskan bahwa PA memiliki wewenang menunjuk KPA untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam proses pengelolaan anggaran.

BACA JUGA :  Proses Pembersihan Saluran Irigas Riam Kanan

Kasus ini mencuat dari pemenangan tiga proyek besar oleh dua terdakwa, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu Rp22 miliar, dan proyek lapangan sepak bola dengan anggaran Rp23 miliar.

Diduga terjadi permintaan fee dari proyek-proyek tersebut, yang kemudian terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sebuah rumah makan di Banjarbaru.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar yang ditemukan di mobil milik Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah.

KPK kemudian menetapkan enam orang tersangka: Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dari pihak swasta, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya merangkap PPK Yulianti Erlynah, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta seorang pengurus rumah tahfidz bernama H. Ahmad.