Ahli di Sidang Korupsi Balai Arkeologi Kalsel Soroti Kewenangan dan Dugaan Pemalsuan
KBK.News, BANJARMASIN – Persoalan kewenangan dan dugaan pemalsuan dokumen menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, SH., penasihat hukum terdakwa II, Oki Rezki Gondanawa, ST., kembali menghadirkan ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof. Dr. Ifrani, SH., MH.
Keterangan ahli menyoroti pentingnya mengurai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, terutama terkait kewenangan terdakwa dalam penyerahan dokumen yang dipersoalkan serta dugaan pemalsuan yang muncul dalam perkara tersebut.
Ifrani menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki unsur yang berbeda. Pasal 2 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sedangkan Pasal 3 menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan maupun kedudukan.
Karena itu, menurutnya, pembuktian perlu memperjelas apakah terdakwa memiliki kewenangan sebagaimana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Identifikasi pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen serta keterkaitannya dengan dugaan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Terkait dugaan pemalsuan, Ifrani berpandangan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Sementara itu, mengenai praktik peminjaman perusahaan, ia menyebut tidak terdapat larangan secara mutlak. Namun, penerapannya tetap harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ifrani juga menyinggung penerapan hukum pidana terhadap perbuatan yang terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Menurutnya, ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa perlu menjadi perhatian sesuai asas hukum yang berlaku.
Perkara ini bermula dari proyek renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan dengan pagu anggaran Rp1,924 miliar.
CV Jaya Assih ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak awal Rp1,629 miliar dan masa pengerjaan 4 Oktober hingga 27 Desember 2021.
Melalui addendum kontrak, nilai pekerjaan berubah menjadi sekitar Rp1,792 miliar.
Jaksa mendalilkan progres pekerjaan per 31 Desember 2021 baru mencapai sekitar 89 persen, sedangkan pembayaran kepada penyedia telah terealisasi 100 persen melalui lima termin.
Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada November 2023 kemudian menemukan kekurangan pekerjaan dari sisi kuantitas dan kualitas.
Jaksa menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp210.636.000.
Nilai itu merujuk pada laporan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Annisa Septiani, SE., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Oki Rezki Gondanawa, ST., selaku konsultan pengawas, menjadi terdakwa. Sementara itu, Lutfhi Fatkhur Rokhman, ST., selaku penyedia atau kontraktor, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak 14 April 2026.
