
Ahmad Firdaus saat meminta maaf pada ayahnya akibat perbuatan penipuan yang dia lakukan ( Foto Istimewa)
KBK.News, BANJARMASIN– Ahmad Firdaus hanya bisa bersimpuh di hadapan sang ayah setelah divonis tiga tahun penjara dalam kasus penipuan bisnis batubara senilai Rp1,4 miliar. Ia mendekap kaki ayahnya, memohon ampun atas kesalahan yang telah diperbuat.
Dalam sidang yang digelar Selasa (25/3/2025) Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH menyatakan Firdaus terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nonie Ervina Rais, SH.”Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Firdaus,” ujar Suwandi.
Firdaus hanya tertunduk lesu saat putusan dibacakan. Saat keluar dari ruang sidang, ia langsung menghampiri ayahnya yang selalu setia mendampingi selama persidangan. Tanpa ragu, ia bersimpuh di kaki sang ayah di hadapan publik, memohon maaf atas perbuatannya.
Bisnis Batubara yang Berujung Penipuan
Kasus ini bermula pada November 2017, ketika Firdaus, selaku Direktur PT Barokah Banua Mandiri, beberapa kali melakukan transaksi jual beli batubara dengan saksi AH, seorang pengusaha batubara di Banjarmasin.
Selama tahun tersebut, mereka menjalankan tiga kali perjanjian jual beli batubara. Dua transaksi sebelumnya tanpa perjanjian tertulis, namun berhasil diselesaikan. Firdaus mampu menyediakan 8.500 metrik ton (MT) batubara dengan harga Rp450.000 per MT dan telah menerima pembayaran Rp3,44 miliar dari AH.
Karena kepercayaan AH semakin besar, pada 19 Desember 2017, Firdaus kembali menawarkan 7.500 MT batubara yang diklaim telah tersedia di Pelabuhan PT Tapin Coal Terminal (TCT). AH pun setuju dan melakukan pembayaran bertahap, dengan total Rp1,45 miliar. Namun, hingga akhir Desember, batubara yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
Belakangan terungkap, batubara yang disebut Firdaus berada di Pelabuhan PT TCT ternyata bukan miliknya. Lebih parah lagi, Firdaus tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK), maupun izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Berdasarkan dokumen perizinan, PT Barokah Banua Mandiri yang dipimpinnya ternyata bergerak di bidang perdagangan eceran gas LPG, bukan perdagangan batubara.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib, dan setelah melalui proses persidangan, Firdaus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Penulis/Editor: Iyus