KBK.NEWS MARTAPURA – Wacana terkait penerapan Pembelajaran FullDay (FDS) di Kabupaten Banjar menjadi sorotan serius Ahmad Sarwani selaku Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Menurutnya FDS harus mempertimbangkan kearifan lokal  dan kalau secara pribadi ia menolaknya. 

Menurut Sarwani, sekolah-sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar sangat perlu untuk melakukan pertimbangan ulang atas rencana penerapan pembelajaran full day di Kabupaten Banjar tersebut.

Ia mengingatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur hari sekolah selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Menurutnya banyak yang memahami peraturan itu sebagai dasar penerapan sistem full day school di sekolah – sekolah.

Ahmad Sarwani kemudian menyampaikan sejumlah aturan seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah bukan kewajiban bagi semua sekolah. Sekolah dapat menerapkan lima atau enam hari sekolah sesuai kesiapan, kondisi daerah, dan ketentuan pemerintah daerah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menjadi landasan umum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk pengaturan beban belajar.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Pimpin Apel Siaga Bencana dan Pilkades Serentak

“Satu sisi lain untuk di Kabupaten Banjar dengan jumlah 36 pondok pesantren, serta hampir 200 Lembaga madrasah yang kesemuanya masuk jam Sore harus menjadi pertimbangan serius.
Sekolah madrasah atau yg dikenal dengan sekolah diniyah merupakan lembaga yang sangat dominan dan ini harus dipertahankan. Jelas saya secara pribadi menolak penerapan FDS,” tegasnya.

Dalam waktu dekat ini beber politisi muda Partai Nasdem ini pihaknya dari Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar akan rapat internal yang melibatkan beberapa lembaga untuk membahas persoalan FDS.

” Kami segera mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan audiensi terkait wacana penerapan FDS,” ungkapnya.

Ahmad Sarwani juga menyampaikan, bahwa pada saat audiensi nanti pihaknya akan menyampaikan sejumlah pertimbangan – pertimbangan seperti Full Day School (FDS) tidak diwajibkan bagi seluruh sekolah. Selain itu juga
penerapannya harus disesuaikan dengan: kesiapan sarana dan prasarana sekolah, kondisi peserta didik, karakteristik daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.

“Dan yang tak kalah penting adalah dengan tidak mengabaikan pertimbangan kearipan lokal,” pungkas Ahmad Sarwani.