KBK.News, BANJARMASIN–Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH akhirnya memutuskan memvonis Taufiqurrahman terdakwa korupsi proyek penanaman pisang Cavendish selama 1 tahun penjara, pada Selasa (28/4/2026).

Dalam putusannya, bersama dua anggota hakim adhoc, majelis juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 50 hari.

Tak hanya itu dalam putusannya majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp84 juta dengan ketentuan apabila terdakwa dalam waktu yang satu bulan tidak bisa membayar uang pengganti tersebut , maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

Namun apabila tidak bisa membayar juga meka diganti kurungan badan selama 2 bulan.

Namun menurut majelis, karena terdakwa telah menitipkan uang kepada kejaksaan HST maka uang itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan pembayaran uang pengganti.

Majelis menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, seperti dakwaan subsider jaksa.

Atas vonis tersebut, terdakwa nampak kelihatan haru.

Terbukti terdakwa nampak menangis mengusap air matanya.

Menangis sebab dibandingkan tuntutan jaksa, vonis tersebut lebih ringan.

Sebelumnya jaksa Aan Setiawan, SH menuntut terdakwa selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti Rp204 juta atau kurungan badan selama 1 tahun dan 5 bulan penjara.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagimana dakwaan primair yakni melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, melalui penasehat hukumnya Arifin Sulaiman Taswan, SH MH terdakwa menyatakan menerimanya. “Saya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Terima kasih kami terima vonis tersebut,’ ujar Arifin.

BACA JUGA :  Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

Sementara JPU nampak mengatakan masih pikir-pikir. “Kita akan sampaikan kepimpinan dulu. Kita pikir-pikir dulu,” katanya.

Sementara terdakwa mengatakan menangis sebab terharu karena masih ada keadilan untuknya.”Saya terharu, ternyata keadilan itu masih ada untuk saya,” ujarnya.

Diketahui, dalam dakwaan menurut JPU akibat perbuatan terdakwa negara telah dirugikan sebesar Rp441 juta berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel.

Disebutkan, perkara ini bermula sejak awal 2022, ketika terdakwa bersama Eko Sunarko (DPO) memperkenalkan program budidaya pisang cavendish kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan.

Setelah serangkaian sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), sembilan desa akhirnya sepakat menjalin kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture yang didirikan pada September 2022.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terdakwa berperan aktif mengatur alur kerja sama, pengelolaan dana, hingga realisasi kegiatan yang tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam pelaksanaan kegiatan, jaksa menilai terdapat banyak penyimpangan. Kerja sama yang seharusnya melibatkan sembilan desa dengan kewajiban penyediaan lahan sekitar 5.000 meter persegi per desa, faktanya hanya dilakukan di tiga lokasi penanaman, yakni dua di Desa Bulayak dan satu di Desa Murung B, dengan total lahan sekitar 4,5 hektare yang sudah siap tanam.

Akibatnya, biaya penyiapan lahan sebagaimana tercantum dalam RAB tidak pernah dikeluarkan.

Jaksa juga mengungkap ketidaksesuaian jumlah bibit.

Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), setiap desa seharusnya menerima 780 pohon, atau total 7.020 pohon.

Namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam. Padahal, resi pengiriman mencatat kedatangan 10.000 bibit pisang cavendish pada November 2022.

Selain itu, item pekerjaan seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, hingga perawatan tanaman juga dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan realisasi anggaran.