BANJARMASIN – AJI Balikpapan Biro Banjarmasin kecam keras intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang meliput tambang yang diduga ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (11/2/2022).
Terjadi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap tiga orang jurnalis yang sedang meliput tambang batu bara yang diduga ilegal di Desa Sebelimbingan, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Selasa (8/2/2022). Ketiga orang jurnalis tersebut, masing – masing, Jumain dari Radar Banjarmasin, Fauzi dari TV SCTV/Indosiar , Mahmud dari Media Fakta dan Hukum.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin mengecam keras intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Kotabaru ini. Untuk itu mendesak Polres Kotabaru dan Polda Kalimantan Selatan menindak tegas terduga para pelaku.
Tim Advokasi AJI Balikpapan Biro Banjarmasin, Syahminan menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis dari aksi kekerasan dan intimidasi wajib dilakukan. Para terduga pelaku intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikenakan sanksi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“AJI Balikpapan Biro Banjarmasin mengecam aksi intimidasi terhadap 3 jurnalis di Kotabaru. Kemudian mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Kotabaru untuk mengusut tuntas kasus intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis ini,” tegas Syahminan, Jumat (12/2/2022).
AJI Balikpapan Biro Banjarmasin juga mendukung langkah tiga jurnalis Kotabaru yang pada hari ini bersama 21 advokat akan melaporkannya ke Polres Kotabaru, Jumat (11/2/2022).
Kronologis kejadian :
Pada Minggu 6 Februari 2022 ketiga orang jurnalis menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan batu bara yah diduga ilegal di sekitar lingkungan mereka. Laporan ini kemudian laporan ini kemudian ditindaklanjuti tiga jurnalis ke titik lokasi tambang batu bara yang diduga ilegal pada Selasa (8/2/2022).
Sekitar pukul 16.00 Wita, tiga jurnalis tiba di lokasi tambang yang berada tidak jauh dari jalan desa dan mereka bertemu dengan sejumlah pekerja tambang yang jumlahnya sekitar 7 orang. Situasi di lapangan mulanya cair, para jurnalis menanyakan tentang keberadaan tambang ini.
Situasi mendadak berubah saat Mahmud, jurnalis dari Media Fakta dan Hukum, mengambil smartphone untuk mendokumentasikan lokasi penambangan. Hal itu diperlihatkan oleh para pekerja tambang yang marah.
Mahmud dan 2 rekan jurnalis lainnya sempat didorong oleh pekerja yang emosi. Selain itu, mereka diancam akan disembelih (dipotong lehernya) dan dipukul). Tidak hanya itu saja para pekerja tambang yang marah ini meminta agar foto dan video hasil liputan dihapus.
Karena terdesak, Mahmud kemudian mengiyakan permintaan para pekerja tambang untuk meredam situasi di lapangan. Hasil dokumentasi dihapus. Namun, ia menceritakan bahwa masih menyimpan back-up file yang dimaksud sebagai bukti.
Tiga jurnalis kemudian pulang, namun setelah itu ada perwakilan pekerja yang mengirimkan pesan singkat dan menyatakan permohonan maaf atas insiden di lokasi tambang.
Kendati begitu, Mahmud mengaku masih trauma dan merasa was-was, sebab ancaman dan intimidasi seperti baru kali pertama ia dan rekannya alami. Karena itu demi keselamatan ia bersama 21 advokat akan melaporkan kasusnya ini ke Polres Kotabaru dengan harapan kasus intimidasi dan ancaman pembunuhan tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.