KBK.NEWS, BANJARBARU – AJI Balikpapan mendesak agar KPU Kabupaten Banjar meminta maaf, karena telah melakukan kesalahan dengan melarang jurnalis meliput rapat pleno terbuka terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024, Minggu (3/3/2024).
Larangan KPU Kabupaten Banjar terhadap jurnalis untuk masuk meliput ke ruang rapat pleno terbuka penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2024 menuai kritik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan.
Menurut Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan, Rapat Pleno KPU Kabupaten Banjar yang digelar di Hotel Novotel Banjarbaru tersebut seharusnya memang terbuka untuk umum atau publik. Apalagi KPU sekarang lagi disorot karena tudingan kecurangan.
“Seharusnya ini tidak terjadi dan mestinya KPU lebih terbuka serta lebih transparan dengan tidak melarang jurnalis untuk meliput. Apalagi larangan KPU Kabupaten Banjar tanpa ada alasan yang jelas,” jelasnya, Minggu (3/3/2024).
Larangan terhadap jurnalis untuk meliput atau melakukan tugas jurnalistik, beber Teddy, melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi Pemilu 2024 yang benar dan akurat.
” Menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik itu bisa melanggar UU Pers, tentu ada sanksi pidananya. Kami mendesak agar KPU Kabupaten Banjar meminta maaf terhadap para jurnalis,” tegas Ketua AJI Balikpapan ini.