Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bersama Masyarakat Antikorupsi Indonesia Menyatakan Menolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK Yang Diduga Menyalahi Aturan dan Upaya Pelemahan KPK, Senin (17/5/2021).
Nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kini sudah mengalami sakaratul maut.
‘Berani jujur, Pecat!’ mungkin adalah semboyan yang saat ini digaungkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk untuk bertugas menyelamatkan uang rakyat dari tindak pidana korupsi kini sudah dibunuh secara sistematis.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir penyelamat KPK telah gagal menjalankan mandat utamanya sesuai pembukaan konstitusi karena mengabaikan aspirasi rakyat dengan menolak Pengujian Perundang-Undangan secara Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Seperti yang kita ketahui bersama, substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK, baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya. Mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, polemik kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK
ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasilnya sudah terbukti, implikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat menindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui
hingga sekarang, hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Selain itu, KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Mulai dari pencurian barang bukti, praktek penerimaan gratifikasi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK. Kemudian juga suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi
pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi satu-satunya harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi.
Kini, pembunuhan KPK secara sistematis kembali dilakukan melalui Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK). Tes tersebut disinyalir menjadi upaya serangan balik para koruptor untuk menyerang penyidik-penyidik berintegritas KPK. 75 pegawai KPK yang diantaranya termasuk Novel Baswedan menjadi korban dari tes ‘abal-abal’ tersebut. Padahal mayoritas diantara mereka saat ini sedang mengawal kasus tipikor besar, seperti korupsi bantuan sosial (bansos),
korupsi lobster, serta korupsi berbagai kepala daerah yang kemarin baru saja di tindak.
Tes tersebut dikritik banyak pihak karena tidak memiliki komponen penilaian yang
profesional dan cenderung menyerang privasi, seperti pertanyaan yang menyinggung keyakinan seseorang, rasis, seksis, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak relevan.
Sungguh, Ketua KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan 75 pegawai KPK. Dalam Ketentuan Peralihan UU KPK, dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak
pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Seharusnya, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri. Hal ini kami nilai sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk “menyingkirkan” para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang
melibatkan oknum-oknum yang kekuasaan. Berbagai kasus terkait pembusukan KPK yang terjadi saat ini semakin membuktikan bahwa implikasi dari Revisi UU KPK dan masuknya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah membunuh pemberantasan korupsi itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK dikarenakan pertanyaan-
pertanyaan TWK yang bersifat pribadi, seperti pertanyaan ajaran keyakinan, pertanyaan yang bersifat seksis, pertanyaan yang bermuatan pelecehan, pertanyaan yang menyinggung ras, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan seseorang;
2. Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK
yang diantaranya sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas, berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi, serta sedang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan raupnya uang negara;
3. Mendesak MK untuk menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan Ketentuan Peralihan UU KPK. Dalam Ketentuan Peralihan UU KPK, dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan
dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan;
4. Mendesak Ketua KPK untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK.
5. Mendesak Ketua KPK untuk menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU KPK atas hasil asesmen yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses penelitian khusus (litsus).
6. Mendesak Ketua KPK untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.
Demikian pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia sebagai
respon terhadap pelemahan KPK yang secara masif dilakukan belakangan ini.
Jakarta, 17 Mei 2021
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia
1. Aksi Kamisan Kalimantan Timur
2. Aksi Kamisan Semarang
3. Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law
4. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Kerakyatan
5. Aliansi BEM se-Semarang Raya
6. Aliansi BEM se-Universitas Diponegoro
7. Aliansi BEM se-Universitas Indonesia
8. Aliansi BEM se-Universitas Negeri Semarang
9. Aliansi Jurnalis Independen
10. Aliansi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gajah Mada
11. Aliansi Mahasiswa Universitas Gajah Mada
12. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
13. Aliansi Pelajar Semarang
14. Aliansi Rakyat Bergerak (ARB)
15. Badan Pekerja Advokasi Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional
16. BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
17. BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga
18. BEM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
19. BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
20. BEM Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
21. BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada
22. BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman
23. BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran
24. BEM Fakultas Peternakan Universitas Padjajaran
25. BEM Kema Fakultas Komunikasi dan Bisnis Universitas Telkom
26. BEM KM Universitas Dian Nuswantoro Semarang
27. BEM KM Universitas Gajah Mada
28. BEM KM Universitas Yarsi
29. BEM NM Fakultas Hukum Universitas Andalas
30. BEM PM Universitas Udayana
31. BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
32. BEM Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Muhammadiyah Pontianak
33. BEM Tanri Abeng University
34. BEM Universitas Brawijaya
35. BEM Universitas Esa Unggul
36. BEM Universitas Siliwangi
37. Berdikari Online
38. BersihkanIndonesia
39. Blok Politik Pelajar
40. CALS
41. Dema Justicia Universitas Gajah Mada
42. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa
Yogyakarta
43. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya
44. Enter Nusantara
45. Forum Organisasi Intra Sekolah Makassar
46. Fraksi Rakyat Indonesia (FRI)46.
47. Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jateng
48. Greenpeace Indonesia
49. Indonesia Corruption Watch (ICW)
50. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
51. IndoPROGRESS
52. Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM)
53. Institute of Criminal and Justice Reform (ICJR)
54. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur
55. Kanopi Hijau Indonesia
56. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
57. Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti
58. Koalisi Golongan Hutan
59. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
60. Komite Kampus Yogyakarta
61. Komite Rakyat Bersama (KOBAR)
62. Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)
63. Korps Mahasiswa Anti Korupsi Universitas Indonesia
64. Laskar Mahasiswa Republik Indonesia Surabaya
65. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
66. LBH Medan
67. LBH Palangka Raya
68. LBH Samarinda
69. LBH Surabaya
70. LBH Yogyakarta
71. LBH JAKARTA
72. Lembaga Pers Suara Ekonomi Universitas Pancasila
73. Magister Administrasi Publik Corner-Klub Manajemen & Kebijakan Publik Universitas
Gadjah Mada
74. Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara
75. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional
76. Perkumpulan AEER
77. Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya
78. Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
79. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
80. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI)
81. Social Movement Institute (SMI)
82. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
83. Srikandi lestari
84. Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI)
85. Trend Asia
86. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional
87. Walhi Jawa Barat
88. Walhi Jawa Tengah
89. Watchdoc Documentary
90. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).