Kantor Berita Kalimantan

AJI Bersama LBH Bandar Lampung Bela Tiktoker Bimo Yudho

Bimo Yudho (Foto Tangkapan Layar Lampung Geh).

BANDAR LAMPUNG — AJI Bandar Lampung bersama LBH Bandar Lampung Nilai Pengaduan TikTokers Bima Yudho ke Polisi Melanggar Kebebasan Bependapat.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pengaduan TikTokers Bima Yudho yang mengkritik Lampung melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Sebelumnya, pemuda asal Lampung TImur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Gindha Ansori Wayka (Kiri) melaporkan TikToker Bima Yudha (Kanan), sumber foto : (Gorajuara/ website: gindhaansoriwayka.com/ Instagram: awbimax)

Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks.

Menanggapi hal ini, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menjelaskan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.

Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Sumaindra, Sabtu, 15 April 2023.

Sementara, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ucap Dian.

Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, 14 April 2023, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi. Bima menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya.

“Today, keluarga gue kena intervensi dan mereka melakukan profiling,” tulis Bima di TikToknya.

Exit mobile version