KBK.NEWS BANTEN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras insiden pengeroyokan brutal terhadap delapan jurnalis di area PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kekerasan ini terjadi setelah para jurnalis meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh perusahaan tersebut.

Menurut keterangan korban, para pelaku diduga kuat merupakan gabungan dari oknum aparat Brimob, pihak keamanan PT Genesis Regeneration Smelting, anggota organisasi masyarakat (ormas), dan karyawan perusahaan.

Para jurnalis awalnya diserang secara membabi buta setelah pejabat KLHK meninggalkan lokasi. Sebelumnya, mereka sempat ditolak masuk dan hanya diizinkan meliput setelah Deputi KLHK memerintahkan akses bagi media.

Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang menjadi salah satu korban, menceritakan kengerian saat serangan terjadi. “Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” urai Rasyid.

Akibat insiden ini, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri hingga beberapa kilometer. Ironisnya, selain para jurnalis, Deputi Gakkum KLHK juga dilaporkan turut menjadi korban penganiayaan dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Nani Afrida Terpilih Sebagai Ketua Umum AJI Indonesia

Menyikapi peristiwa ini, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengeluarkan pernyataan tegas:

Mendesak Polda Banten dan Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk oknum aparat kepolisian, pihak keamanan perusahaan, maupun anggota ormas. Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.

Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan demokrasi.

Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.

AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan, merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum dan demokrasi. Ini bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa serupa terulang, dan praktik impunitas harus dihentikan untuk menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian diharapkan bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini.