AJI Samarinda Kecam Ajudan Gubernur Kaltim Intimidasi Jurnalis
KBK.NEWS SAMARINDA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang dihadiri Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, Selasa (22/7/2025).
Peristiwa ini mencerminkan penghalangan kerja jurnalistik dan menjadi ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Sejumlah awak media yang tengah mewawancarai Rudy Mas’ud setelah terpilih dalam Musda Partai Golkar, mendapatkan intimidasi dari seorang ajudan laki-laki bertubuh tegap. Ajudan tersebut meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan gestur intimidatif, termasuk melakukan sentuhan fisik terhadap beberapa jurnalis. Salah satu jurnalis bahkan mengalami penekanan pada pergelangan tangan dan bahunya saat merekam video untuk kebutuhan pemberitaan.
Kejadian kedua berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, dalam sesi doorstop pascakegiatan resmi. Seorang ajudan perempuan secara verbal mengintimidasi wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan. Meskipun Gubernur tetap menjawab pertanyaan, ajudan perempuan tersebut melontarkan kalimat bernada tinggi seperti, “Mas ini dari kemarin seperti ini, akan saya tandai Mas yang ini,” sambil melotot. Setelah sesi doorstop berakhir, wartawan yang bersangkutan kembali didatangi oleh ajudan tersebut bersama seorang ajudan laki-laki dan dimintai identitasnya.
Meskipun situasi tidak berlanjut pada kekerasan fisik lebih lanjut, AJI Samarinda menilai hal tersebut merupakan bentuk tekanan yang tidak seharusnya terjadi dalam ruang demokrasi dan kerja pers.
AJI Samarinda menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
AJI mendesak pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat publik dan aparat pengamanan di lingkungan mereka, untuk menghormati kerja jurnalistik serta tidak menggunakan intimidasi, baik verbal maupun fisik, dalam situasi apa pun. AJI juga mengimbau para jurnalis untuk tetap menjaga profesionalitas serta melaporkan setiap bentuk kekerasan atau intimidasi yang dialami di lapangan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, AJI Samarinda menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengecam keras segala bentuk intimidasi verbal dan fisik yang dilakukan oleh ajudan Rudy Mas’ud terhadap jurnalis. Tindakan ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menuntut permintaan maaf terbuka dari Rudy Mas’ud selaku pihak yang bertanggung jawab atas tim ajudan yang bertindak represif terhadap jurnalis. Permintaan maaf ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada publik.
Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap standar etika dan sikap ajudan publik terhadap jurnalis di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.
Mengimbau seluruh pejabat publik, tokoh politik, dan aparatur keamanan untuk memahami dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi. Jurnalis bukan musuh, melainkan mitra dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.
Mengajak seluruh media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan tidak membiarkannya berlalu tanpa tindak lanjut. Solidaritas antarpewarta penting untuk memastikan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.