MARTAPURA – Penasihat Hukum Terdakwa HBA Pembakal yang didakwa menggunakan ijazah palsu saat Pilkades 2021, mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (16/3/2023) siang.
Sidang yang dipimpin oleh Iwan Gunaedi selaku Hakim Ketua tersebut mengagendakan pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) dari Penasihat Hukum Terdakwa HBA, Supiansyah Darham dan Hadi Permana.
Supiansyah Darham selaku Penasihat Hukum berkeyakinan dan menyimpulkan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
” Memastikan bahwa Terdakwa HBA berupaya dan beritikad baik dan tidak ada niat sedikitpun untuk memalsukan ijazah. Andai saja dari pihak Tata Usaha (TU) Pondok Pesantren bersikap lebih bijaksana maka kasus ini tidak akan terjadi,” ujar Supiansyah Darham saat membacakan Pledoi kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, Hadi Permana yang juga sebagai Penasihat Hukum HBA, menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban dari sistem manajemen yang buruk di pondok pesantren.
” Sebenarnya beliau (HBA) tidak bisa dijadikan terdakwa, malahan beliau merupakan korban dari sistem manajemen yang buruk oleh pihak sekolah,” jelas Hadi Permana usai sidang.
Dirinya membeberkan dasar pengajuan pembuatan surat keterangan pengganti ijazah tersebut dibuat HBA berdasarkan dari desakan masyarakat yang meminta HBA untuk kembali mencalonkan diri menjadi Kepala Desa (Pembakal).
” Oleh karena itu, HBA membuat surat tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, namun karena itikad baik atas desakan masyarakat yang meminta dirinya untuk mencalonkan diri menjadi pembakal,” pungkasnya.
Nota Pembelaan yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa belum bisa ditanggapi oleh JPU Kejari Kabupaten Banjar, sehingga sidang ditunda pada Selasa (21/3/2023) dengan agenda tanggapan JPU atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum.