Site icon Kantor Berita Kalimantan

Akademisi Hukum Tata Negara ULM Sampaikan Pentingnya Penyelesaian RPJP Kabupaten Banjar

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat ( ULM), Muhammad Erfa Redhani (foto istimewa).

KBK.NEWS BANJARMASIN – Akademisi Hukum Tata Negara ULM Muhammad Erfa Redhani mengingatkan RPJP Kabupaten Banjar 2025 – 2045 sangat penting untuk diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif, Rabu (7/8/2024).

Belum selesainya pembahasan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banjar ini mendapat perhatian Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat ( ULM), Muhammad Erfa Redhani.

Menurut Erfa, RPJPD itu dokumen yang penting dalam sebuah daerah karena isinya visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan.

“Jadi, penyusunan RPJPD itu mestinya tidak boleh terhambat. Apalagi mekanisme penyusunan RPJPD itu sudah jelas di atur dalam Permendagri. Ada banyak tahapan yang dilalui, harusnya segala masukan, kritik dan lain bisa disampaikan disitu,” jelas Erfa yang juga ahli hukum tata negara ini, Rabu (7/8/2024).

Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif), beber Erfa, harus satu padu, apapun harus dibahas, mestinya tidak boleh deadlock. RPJPD ini untuk kepentingan orang banyak, masyarakat seluruhnya.

“Harapannya RPJPD itu menjadi acuan percepatan pembangunan di daerah yang pada akhirnya terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Erfa juga menyampaikan hal penting yang perlu diingat oleh eksekutif dan legislatif, yakni adanya sanksi jika tidak menetapkan RPJP.

Pasal 264 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Di dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 266 : Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

Sebelumnya telah ramai diberitakan pembahasan RPJP Kabupaten Banjar 2025 – 2045 beberapa kali gagal digelar. Kegagalan pembahasan RPJP ini diduga akibat adanya tarik menarik kepentingan, misalnya kepentingan politik hingga kepentingan ekonomi.

Exit mobile version