KBK.News, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kecamatan Aranio. Setelah puluhan tahun berada dalam ketidakjelasan status lahan, desa-desa di Kecamatan Aranio akhirnya memperoleh kepastian hukum terkait wilayahnya, Rabu (10/12/2025).

Kepastian tersebut didapat setelah Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, seluruh kepala desa (pambakal) se-Kecamatan Aranio, pendamping desa, serta Camat Aranio melaksanakan audiensi ke Kementerian Kehutanan.

Audiensi tersebut turut didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M. Hafizh Anshari, Plt Camat Aranio, serta sejumlah aktivis kehutanan yang selama ini aktif mendampingi perjuangan masyarakat Aranio.

Rombongan diterima dan disambut langsung oleh Sulung, selaku Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) di Kementerian Kehutanan yang membidangi pengukuhan wilayah hutan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan secara umum.

Pembakal Belangian, Ainul Khoir, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam memperjuangkan legalitas lahan bagi masyarakat Aranio.

“Puluhan tahun masyarakat Aranio hidup tanpa kepastian legalitas lahan. Alhamdulillah, hari ini mulai ada kejelasan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangan ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Banjar dari daerah pemilihannya, Amirudin, yang dinilai konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Mudah-mudahan ini menjadi amal bagi beliau semua. Kami sebagai warga Aranio mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kehutanan yang telah memberikan legalitas. Harapan kami, SK ini segera kami terima,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dinas Damkar Kabupaten Banjar Sampaikan Keluhan Ke DPRD

Dalam audiensi tersebut, pihak Kementerian Kehutanan menyampaikan komitmen bahwa Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di Kecamatan Aranio akan diresmikan dan diserahkan pada Januari mendatang.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amirudin, menjelaskan bahwa audiensi ini diikuti secara lengkap oleh jajaran Komisi I DPRD Banjar, termasuk Wakil Ketua DPRD Banjar Rizani Ansharie, serta seluruh perwakilan desa di Kecamatan Aranio.

“Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan kejelasan atas status wilayah di Kecamatan Aranio. Selama ini seluruh desa di Aranio masuk wilayah konservasi hutan dengan status yang tidak jelas. Hari ini telah ditegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan APL,” jelas Amirudin.

Ia menambahkan, sebagian besar desa telah memperoleh SK perkembangan pengukuhan wilayah. Meski masih terdapat satu SK yang belum diterbitkan, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menerbitkannya pada awal tahun depan.

“Secara aturan, meskipun SK belum seluruhnya turun, dengan adanya berita acara tata batas yang telah disepakati antara pambakal dan pihak terkait, masyarakat sudah dapat mengajukan sertifikat,” ujarnya.

Menurut Amirudin, Kementerian Kehutanan juga akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan agar berita acara tersebut dapat dijadikan landasan penerbitan sertifikat.

“Ini merupakan pencapaian besar. Setelah puluhan tahun tanpa kejelasan, kini seluruh desa di Kecamatan Aranio resmi keluar dari kawasan konservasi hutan dan ditetapkan sebagai APL,” pungkasnya.