Site icon Kantor Berita Kalimantan

Akhirnya Azis Ambil Alih Jabatan Ketua KPU Kabupaten Banjar

Abdul Muthalib alias Azis (Kiri), Muhammad Noor Aripin (Kanan), foto : istimewa

KBK.NEWS MARTAPURA – Di masa kampanye Pilkada Serentak di Kalsel mendadak jabatan Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Noor Aripin resmi digantikan Abdul Muthalib atau Azis, Selasa (15/10/2024).

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Tenri Sompa saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar.

“Iya memang betul Ketua KPU Kabupaten Banjar berganti. Pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar itu hanya refresh (penyegaran) dan sesuai dengan hasil rapat pleno mereka juga,” jelasnya, Selasa (15/10/2024).

KPU Kalsel, beber Andi Tenri Sompa, hanya menyerahkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Banjar ke KPU RI dan hasilnya telah disetujui.

“Kami hanya menyerahkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Banjar ke pusat (KPU RI) dan hasilnya telah disetujui dan disampaikan ke KPU Kabupaten Banjar,” imbuh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa melalui sambungan telepon kepada kbk.news.

Saat ini penyelenggara pemilu seperti KPU Kabupaten Banjar sedang sibuk melaksanakan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024. Namun, pergantian mendadak jabatan Ketua KPU Kabupaten Banjar mendapat sorotan.

KPU RI telah menyetujui pergantian jabatan Ketua KPU Kabupaten Banjar yang dipegang Muhammad Noor Aripin kepada Abdul Muthalib atau Abdul Azis.

Upaya konfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten Banjar yang digeser atau diambil alih Azis belum dapat dikonfirmasi, meski sudah ditelpon berulang kali.

Kemudian Abdul Muthalib atau Azis saat dilakukan upaya konfirmasi menyatakan, bahwa pihaknya besok akan membuat press release terkait adanya pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar tersebut.

Sebelumnya sempat dikabarkan, bahwa telah terjadi upaya kudeta terhadap jabatan M Noor Aripin sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjar. Sebab, rapat pleno untuk menggantikan Aripin digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan, bahkan Ketua KPU Kabupaten Banjar Aripin mengatakan upaya menggantikan dirinya tidak sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version