KBK.News, MARTAPURA – H Akhmad Husaini, selaku Direktur Utama PT. Media Cipta Banua (Kakinews.id) laporkan HSI seorang oknum wartawan media online di Jakarta, karena diduga telah melakukan penipuan terkait pengurusan verifikasi media di Dewan Pers, Senin (24/2/2025).
Husaini selaku korban penipuan menyampaikan bahwa ia telah dijanjikan bantuan dalam proses verifikasi media di Dewan Pers, yang merupakan syarat administratif dan faktual bagi suatu media untuk diakui secara resmi.
“Dalam proses tersebut, saya diminta HSI untuk menyiapkan dana sebesar Rp30 juta sebagai biaya pengurusan,” ujar Husaini di Sat Reskrim Polres Banjar, Senin (24/2/2025) pagi.
Oleh karena itu, lanjut Husaini, dirinya kemudian mentransfer uang tersebut dan memiliki bukti transfer serta rekaman percakapan dengan HSI.
“HSI awalnya menjanjikan bahwa verifikasi akan selesai pada Desember 2024, kemudian diundur ke Februari 2025. Namun, hingga saat ini, media saya belum juga terverifikasi oleh Dewan Pers sesuai janji yang diberikan,” bebernya.
Pada tanggal 24–25, HSI kembali meminta korban untuk mentransfer dana tambahan dengan alasan agar proses dapat terkoneksi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Saya kembali mentransfer dana tersebut, tetapi hingga kini proses tersebut tidak kunjung selesai,” ungkapnya.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah menerima Surat Keterangan (SK) dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ibu Nanik, selalu Ketua Dewan Pers.
“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa media miliknya, Kakinews.id, telah terverifikasi secara administratif. Namun, setelah melakukan klarifikasi langsung ke Dewan Pers, saya mendapat kepastian bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, ” jelasnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat beberapa kejanggalan pada surat tersebut, seperti perbedaan kop surat, stempel, serta tanda tangan Ibu Nanik yang diduga dinyatakan palsu.
“Setelah menerima konfirmasi dari Dewan Pers bahwa surat tersebut tidak sah, saya diarahkan untuk mengajukan laporan resmi ke Dewan Pers. Pihak Dewan Pers juga akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, korban telah berkoordinasi dengan Polres Banjar dan diminta oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melengkapi bukti-bukti, termasuk rekening koran serta rekaman percakapan dengan HSI.
“Dari sisi materiil, saya mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Selain itu, saya juga merasa dirugikan secara moral karena telah menyebarkan surat keterangan dari Dewan Pers tersebut ke berbagai pihak sebagai dokumen pendukung kontrak,” tutupnya.