MARTAPURA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie tegaskan, peran dan fungsi pimpinan DPRD bukanlah koordinator termasuk di Banmus, Senin (31/1/2022).
Penegasan peran dan fungsi Pimpinan DPRD Banjar ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjar, Akhmad Zacky Hafizie untuk meluruskan pemahaman tentang koordinator pada rapat badan musyawarah (Banmus). Hal ini ia lakukan untuk menepis adanya silang pendapat terkait penundaan pembahasan di Banmus Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar.
Menurut politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banjar ini, ketika pimpinan DPRD memimpin badan di alat kelengkapan dewan, seperti Banggar atau Banmus, ia itu bukan koordinator.
“Posisi pimpinan DPRD di Banmus atau Banggar bukan sebagai koordinator, tetapi sebagai pimpinan DPRD,” tegasnya, Senin (31/1/2022).
Penjelasan Akhmad Zacky Hafizie ini kemudian didukung Ketua Komisi I DPRD Banjar Kamaruzaman.
Untuk lebih jelasnya silakan klik link video berikut ini : 👉 Video Penjelasan Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie.