KBK.NEWS, BANJARMASIN – Bawaslu Kabupaten Banjar menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi dilakukan oleh PPK di 5 kecamatan terkait selisih suara yang dilaporkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Senin (18/3/2024).
Menindaklanjuti laporan dari Partai Demokrat atas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan 5 PPK di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, Bawaslu Banjar menggelar sidang di Aula Bawaslu Kalsel di Banjarmasin.
Pada sidang dugaan pelanggaran administrasi yang berdampak pada selisih suara yang merugikan caleg DPR RI Dapil Kalimantan Selatan 1 dari Partai Demokrat, Hj Rizki Niraz Anggraini. Sidang ini Bawaslu Banjar menghadirkan 5 PPK dari 5 kecamatan, yakni dari Kecamatan Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, dan Kecamatan Sungai Pinang.
“Sidang kali ini kami menghadirkan terlapor 5 PPK dari 5 kecamatan dan mereka semua didampingi PH (penasehat hukum – red). Sementara pelapor dari Partai Demokrat juga didampingi PH dari Jakarta,” jelas Komisioner Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri, Senin (18/3/2024) malam.
Kedua belah pihak baik terlapor dan pelapor, beber Syahrial, mereka masing – masing mengaku memiliki bukti yang cukup. Terlapor 5 PPK dari 5 kecamatan mengaku mereka sudah menjalankan mekanisme dan aturan dengan benar, namun pelapor Hairul Patarujal menyatakan punya bukti kuat dugaan pelanggaran administrasinya.
” Dalam sidang tadi kelima 5 PPK melalui penasehat hukum mengaku sudah menjalankan tugasnya dengan benar dan meminta adanya putusan sela. Namun ini bukan peradilan umum, jadi tidak ada putusan sela,” tegas Syahrial Fitri.
” Besok akan kita lanjut dengan meminta kedua belah pihak baik terlapor dan pelapor memperlihatkan bukti – bukti yang mereka miliki. Kepada awak media kami persilakan untuk melipat, karena sidang yang Bawaslu Banjar gelar ini terbuka untuk umum,” tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar M Syahrial Fitri.
Kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilaporkan kuasa hukum Partai Demokrat terkait adanya dugaan telah terjadi anomali perolehan suara yang berdampak merugikan caleg DPR RI Dapil Kalsel 1 dari Partai Demokrat, Niraz Anggraini. Laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Paturajal didampingi kuasa hukum dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim telah mengantungi beberapa bukti yang kuat atas dugaan terjadinya penggelembungan suara yang merugikan klien – nya. Hal senada juga disampaikan Muhamad Raziv Barokah Barokah, bahwa pihaknya akan mengajukan 2 (dua)
laporan, yaitu dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana Pemilu, Jumat (1/3/2024).