BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin terpaksa menunda sidang kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar akibat saksi ahli tidak hadir.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar terus bergulir. Namun, sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berjalan mulus, karena mengalami sejumlah penundaan.
Pada sidang, Rabu (10/5/2023) kemarin ketidakhadiran saksi ahli mengakibatkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memutuskan untuk menunda sidang.
Terkait dengan ketidakhadiran saksi ahli untuk terdakwa MY dan MA ini dibenarkan Muhammad Saddam Teguh Iriansyah selaku penasehat hukum (PH).
” Ya memang benar sidang dengan terdakwa MY dan MA yang tersangkut kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar ditunda. Penundaan dilakukan karena saksi ahli kami tidak berhadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” jelas advokat muda ini, Rabu (10/5/2023).
Selanjutnya, beber pria yang akrab disapa Saddam ini menyatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli.
” Mudah – mudahan sidang berikutnya bisa berjalan lancar dan saksi ahli yang akan kami hadirkan bisa hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Keterangannya sangat penting bagi klien kami agar terbebas dari dakwaan yang menurut kami sangat dipaksakan JPU Kejari Kabupaten Banjar,” pungkas Saddam.