Akibat Wabah Virus Corona Menteri Keuangan Keluarkan Surat Penghentian Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 Kecuali Untuk Bidang Kesehatan Dan Pendidikan (27/3/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini mengeluarkan Surat Nomor S-247/MK.07/2020 Tentang Penghentian Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 se- Indonesia, kecuali DAK untuk Kesehatan dan Pendidikan. Dalam surat ini disebutkan tentang penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).
Dalam surat ini juga disampaikan agar seluruh kepala daerah membatalkan atau menghentikan penggunaan DAK TA 2020, terkecuali untuk bidang kesehatan dan pendidikan.
Terkait dengan surat menteri keuangan ini Anggota DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan, Semua proyek jalan, jembatan dan irigasi (infrastruktur) yang bersumber dari DAK TA 2020 APBN dibatalkan. Untuk itu Gubernur dan Bupati/Wakikota harus segera menghentikannya, apalagi cuma dalam proses tender.
Syaifullah Tamliha yang juga Kapoksi (Ketua Kelompok) Banggar Fraksi PPP DPR RI mengatakan, Badan Anggaran akan meminta klarifikasi pemerintah, sebab DAK tersebut adalah bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang APBN yang telah disepakati pemerintah dengan DPR.
“Namun karena kita sedang menghadapi wabah Corunavirus Pandemi yang sangat urgen, maka saya menyarankan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu, jika kita (DPR dan Pemerintah) tidak dapat melaksanakan rapat untuk membahas RUU APBN Perubahan 2020,” tegas Legislator DPR RI Asal Kalsel ini (27/3/2020).
Syaifullah Tamliha menyatakan pihaknya memahami Perubahan peruntukan DAK tersebut untuk direalokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi rakyat.
“Hal ini sebagai konsekuensi dari perpanjangan darurat Corunavirus Pandemi hingga 29 Mei 2020 (bulan puasa),” pungkasnya.
Foto : Kemenkeu