Kantor Berita Kalimantan

Akses Jalan Dipagar Secara Sepihak, Pemilik Ruko di Gambut Mengadu ke Pemkab Banjar

Ruko PT Otto Sukses Jaya Perkasa, Jalan A Yani KM 13,5 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

MARTAPURA – Merasa dirugikan karena akses jalan dipasangi pagar secara sepihak, pemilik ruko PT Otto Sukses Jaya Perkasa, yang berada di Jalan A Yani KM 13,5 Kecamatan Gambut, melaporkan pemagaran tersebut ke Pemkab Banjar.

Heru, selaku juru bicara PT Otto Sukses Jaya Perkasa, mengatakan pihaknya melaporkan pemagaran pengelola komplek Central Pergudangan tersebut melalui aplikasi E- Lapor, pada Minggu (28/5/2023) yang lalu.

IMG-20230605-WA0004
Screenshot laporan di aplikasi E-Lapor

Yang mana, aplikasi tersebut merupakan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).

” Tentunya kami akan menempuh jalur prosedural karena pemagaran dilakukan dengan alasan tidak bayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Heru, Senin (5/6/2023).

Sehingga, lanjut Heru, pihak yang berwenang membuka pemagaran adalah Satpol PP sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Dirinya mengaku pihaknya merasa sangat dirugikan, karena aktivitas keluar masuk barang tidak bisa dijalankan.

” Selain itu, pemerintah daerah tentunya juga akan dirugikan karena setiap barang yang masuk dan keluar ada pajak yang dibayar oleh pemilik gudang,” sebutnya.

Dirinya mengharapkan permasalahan ini secepatnya direspon oleh pemerintah daerah setempat, termasuk Satpol PP Kabupaten Banjar sebab sudah disampaikan pelaporannya ke aplikasi E-Lapor Pemkab Banjar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banjar Ferryansyah memastikan pihaknya sudah menerima laporan perihal permasalahan pemagaran lahan di wilayah Kecamatan Gambut di Jalan A Yani Km13,5 tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banjar Ferryansyah. (Foto : Rizal)

” Untuk tindak lanjut permasalahan ini akan ditangani Trantibum Kecamatan Gambut terlebih dahulu dan Satpol PP Kabupaten Banjar melibatkan penyidik dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucap Ferryansyah.

Ferryansyah menjelaskan Satpol PP Kabupaten Banjar terlebih dahulu mempelajari permasalahan tersebut, selanjutnya akan memanggil para pihak terkait untuk dilakukan mediasi.

“ Nanti akan bergantian dipanggil dalam proses mediasi, kemudian mereka akan dipertemukan dengan disaksikan para pihak berwenang,” pungkasnya.

Exit mobile version