KBK.News, BANJARMASIN– Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33,04 kg dalam operasi yang berlangsung di Jalan Trans Kalimantan Km.12, Kelurahan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala,(Depan Islamic Boarding School) Senin, (23/12/2024) pukul 05.02 WITA.
Dalam operasi ini, petugas menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial BS, SN, dan DI. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.
Kronologi Penangkapan
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. melalui Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien memaparkan kronologi penangkapan para pelaku.
Petugas yang telah mendapatkan informasi terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku menggunakan mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi BK 8749 EP. “Modus operandi yang digunakan adalah lintas ganti mobil di wilayah Kalimantan Selatan.” beber AKBP Zaenal Arifin kepada wartawan,Rabu (12/1/2025)
Saat berada di lokasi, petugas yang menggunakan scientific analisis method berhasil mengidentifikasi tersangka yang tengah memindahkan sabu ke dalam mobil Sigra yang telah disiapkan.
Namun, saat hendak diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan mobil Mitsubishi Triton dan bahkan berupaya menabrak petugas.
Dalam pengejaran, mobil tersangka akhirnya menabrak sebuah truk tronton pembawa alat berat, membuat kendaraan mereka terhenti.
Dua tersangka berhasil diamankan di tempat, sementara satu lainnya sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap kembali.
Ketiga tersangka mengakui telah meletakkan sabu ke dalam mobil Sigra. Kini mereka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat total 33,04 kg. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang diduga terafiliasi dengan sindikat narkoba besar berinisial FP. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Bareskrim Polri.
Penulis/ Editor: Iyus