Aksi Mencuri Terlalu, yakni 4 Jam di dalam toko Alfamart di Alalak Tengah Akhirnya ketahuan karyawan toko dan diciduk Polsek Banjarmasin Utara, Kamis (8/7/2021).
Kepada polisi tersangka maling Agus Salim (39)yang gagal dalam aksinya ini mengaku terbelit hutang dan nekat bobol brangkas milik Alfamart di Jalan HKSN, Alalak Tengah ini.
“Rencanaya saya mau bayar hutang sekitar 20 jutaan,” ujar Agus dihadapan Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Ipda Wisnu Prasetyo, saat press rilis di Mapolsek, Kamis (8/7/2021).
Kronologi Pembobol Brangkas Tertangkap
Menurut Wisnu, pelaku ini merupakan seorang spesialis teknisi brankas di PT Sentral Mega Perdana, Jalan A Yani km 4,5 Banjarmasin. Sebelum melakukan aksinya, Rabu (7/7/2021) pagi, pelaku sudah mempersiapkan sejumlah peralatan seperti linggis dan pemotong besi.
Selanjutnya, pelaku berpura pura menjadi pengunjung warnet yang tepat berada disamping Toko Alfamart menunggu kesempatan beraksi.
“Saat suasana warnet mulai sepi, pelaku lalu melancarkan aksinya naik ke atas gedung dan melompat ke gedung sebelahnya, lalu masuk kedalam toko,” ungkapnya.
Saat masuk, tambah Kanit, pelaku langsung merusak CCTV, lalu membobol brangkas dengan alat yang dibawa. Bahkan pelaku sempat mengambil ratusan bungkus rokok. Namun, tak mudah bagi pelaku untuk membobol brangkas yang saat itu berada di lantai 2, bahkan terlalu lama, yakni sekitar 4 jam lamanya sejak pukul 02.00 Wita dinihari.
Karena Agus Salim terlalu lama membongkar brangkas, nasib sial ia alami, sebab sekitar pukul 07.00 Wita ketahuan karyawan Alfamart ingin membuka toko. Kemudian melaporkannya ke Polisi.
“Saksi terkejut mendengar ada suara berisik di lantai dua, saat itu juga si saksi keluar dan langsung menutup pintu toko,” bebernya.
Tak berselang lama kemudian 1 karyawan lagi datag dan bersama warga sekitar dan polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku saat ditemukan sedang bersembunyi di samping toko alfamart, tepatnya di dapur toko meubel,” ungkapnya.
Dalam aksi itu pelaku berhasil sempat menggasak uang tunai Rp19 juta yang ditemukan di tas saat ditangkap di toko Meubel.
“Sisanya uang berhamburan dilantai dekat berangkas yang berhasil dibobolnya. Total semua uang yang dibawa dan yang di lantai ada Rp 48 juta uang tunai, total kerugian Di taksi mencapai Rp 75 juta,” ujar Kanit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya.