PLEIHARI – Puluhan pengunjuk rasa mendatangi Kantor Bupati Tanah Laut dan mendesak Pemkab Tanah Laut menindak tegas PT Japfa Comfeed yang diduga membangun tanpa IMB atau PBG, Kamis (5/1/2023).
Aksi unjuk rasa dari berbagai LSM yang dimotori Direktur LSM KPK-APP Aliansyah ini digelar di halaman Kantor Bupati Tanah Laut (Tala). Dalam aksinya ini para pengunjuk rasa meminta bertemu langsung Bupati Tanah Laut Sukamta, namun ia sedang tidak ada ditempat
Meski, begitu puluhan pengunjuk rasa ini akhirnya ditemui Asisten I Pemkab Tanah Laut, Khairul Rizal yang mewakili Bupati Tala Sukamta dan Ketua DPRD Tanah Laut, Muslimin.
Kepada Asisten I Pemkab Tala, pengunjuk rasa mempertanyakan sikap Pemkab terkait adanya dugaan PT Japfa Comfeed yang diduga melanggar aturan dalam mendirikan sejumlah kandang ayam. Pelanggaran tersebut, yakni tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG).
Aliansyah dalam orasinya meminta agar Pemkab Tala jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap perusahan besar berskala nasional PT Japfa Comfeed.
” Mestinya Pemkab Tala tegas terhadap semua yang melanggar aturan, misalnya sebelumnya Pemkab Tala tegas terhadap Pembagunan Mall yang tanpa IMB. Nah, sekarang PT Japfa Comfeed diduga melakukan hal yang sama, tetapi belum ada tindakan,” ucap Aliansyah.
Aktivis Kalsel ini juga menyoroti dugaan adanya mafia tanah dalam kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat seluas 20 hektar lebih oleh PT Japfa Comfeed. Kasusnya sudah dilaporkan, namun proses hukumnya tidak berjalan dan diduga ada mafia tanah dibalik itu semua.
“Kami menduga ada mafia tanah dibalik penyerobotan lahan milik masyarakat ini. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum jangan diam saja melihat kasus ini,” ujar Aliansyah sambil memperkenalkan korban dari mafia tanah.
Pada bagian akhir, Aliansyah dan pengunjuk rasa meminta di lokasi yang bermasalah agar dipasangi garis polisi agar tidak ada aktivitas atau status quo.
” Kalau masih bermasalah dan sengketa, maka tidak boleh ada IMB yang diterbitkan. Karena itu kami minta di lokasi tersebut dipasangi garis polisi (Police Line) dan tidak boleh ada aktivitas disana,” tandas tokoh aktivis Kalsel ini.
Menanggapi permintaan para pengunjuk rasa, Asisten I Pemkab Tala Khairul Rizal menyatakan, bahwa pihaknya menerima aspirasi para pengunjuk rasa. Kemudian juga pihaknya telah melakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki, yakni menegur secara lisan kepada PT Japfa Comfeed atas sejumlah bangunan tanpa PBG /IMB.
” Kalau masalah sengketa tanah antara perusahan dan masyarakat itu bukan kewenangan kami dan silakan selesaikan sendiri. Sedangkan terkait pembangunan tanpa ijin tersebut, kami sudah memberi teguran secara lisan dan akan dilanjutkan dengan secara tertulis dan kalau tidak dipatuhi tentu ada sanksi,” jelasnya.
Sebelum meninggal lokasi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Tala, para pengunjuk rasa berjanji akan kembali menggelar aksi yang lebih besar, jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Tala.
PT Japfa Comfeed yang diduga melanggar aturan dan juga menyerobot lahan masyarakat ini adalah adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan ternak, produksiĀ pakan, dan pengolahan hasil peternakan.