MARTAPURA – Gugatan dicabut dan akta perdamaian dibuat di PN Martapura, serta menetapkan Muhammad Rusdi sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PDIP, Selasa (14/3/2023).
Akta perdamaian yang dibuat antara penggugat dan tergugat tertuang dalam Penetapan akta perdamaian No.9/Pdt.G/2023/PN.Mtp oleh Majelis Hakin PN Martapura.
SK DPP PDI-Perjuangan yang awalnya menetapkan Muhammad Hairi sebagai PAW Agggota DPRD Kabupaten Banjar diganti dengan Muhammad Rusdi setelah dilakukan mediasi. Hal tersebut adalah jalan tengah atau win win solution agar PDIP Kabupaten Banjar secepatnya punyai PAW menggantikan almarhum Hj Diah Miyatri Daniar di DPRD Banjar.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penandatanganan serta penetapan akta perdamaian yang dibacakan oleh majelis hakim PN Martapura pada Selasa, 14 Maret 2023.
Terkait dengan dengan berakhirnya sengketa dan gugatan yang berujung perdamaian untuk kebaikan PDIP Kabupaten Banjar ini disambut gembira Muhammad Rusdi.
” Alhamdulillah akhirnya terjadi perdamaian dan itu berkat adanya kebesaran hati semua pihak yang terlibat dan juga tentunya untuk kebaikan PDIP di DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Muhammad Rusdi.