Banjarmasin – Aktivis anti korupsi desak Kejati Kalsel ambil alih penanganan kasus tukar guling lahan sawit transmigran dari Kejari Batola, Senin (15/11/2021).
Lambannya penanganan kasus tukar guling lahan sawit di lokasi transmigran di Desa Kolam, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) membuat LSM KAKI Kalsel prihatin atas nasib masyarakat yang dirugikan. Karena itu LSM KAKI Kalsel mendesak agar kasus yang yang ditangani Kejari Batola diambil alih Kejati Kalsel.
Hal tersebut disampaikan Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini saat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Menurutnya, para pemilik lahan dan petani sangat dirugikan oleh pihak KUD Jaya Utama yang bermitra PT Agri Bumi Sentosa (ABS) sejak perjanjian plasma sawit di Desa Kolam Kanan tersebut.
“Melihat kerugian masyarakat ini, maka masyarakat menuntut agar sertifikat dan lahan mereka dikembalikan, serta proses hukumnya agar diambil Kejati Kalsel. Kita berharap kasus ini diusut tuntas termasuk dugaan keterlibatan orang-orang penting,” tegas Husaini.
Aksi unjuk rasa damai dari puluhan massa LSM KAKI Kalsel ini diterima oleh Kejati Kalsel melalui Kasi Penkum
R. Novelino S. Ia menyambut positif aspirasi para pengunjuk rasa dan menindaklanjuti termasuk kasus lainnya yang telah disampaikan ke Kejati Kalsel oleh LSM KAKI Kalsel sebelumnya.