Aktivis dan Warga Melawan: PUPR HSU Jangan Zalim!
Ketua Aktivis Pemerhati Banua: Melawan Penyerobot Lahan adalah Hak Warga, Bukan Pelanggaran!
KBK.NEWS BANJARMASIN – Proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Palimbangan Gusti, Kecamatan Haur Gading, Hulu Sungai Utara (HSU) mendadak terhenti. Bukan karena kendala teknis, melainkan perlawanan keras dari pemilik lahan.
Aktivis Kelompok Pemerhati Banua menuding Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HSU bertindak zalim karena diduga menyerobot lahan warga tanpa melalui proses pembebasan lahan dan ganti rugi yang sah.
Ketua Aktivis Kelompok Pemerhati Banua, Bahauddin, angkat bicara menanggapi kemangkrakan proyek yang berujung konflik ini, Rabu (26/11/2025).
”Sangat wajar warga mempertahankan tanah dan lahan mereka yang diserobot begitu saja tanpa ada pembebasan lahan dan ganti rugi,” tegas Bahauddin.
Persoalan Mendasar: Mengapa Warga Melawan?
Bahauddin mengingatkan keras Dinas PUPR HSU untuk mematuhi aturan hukum. Sebagai Non Government Organization (NGO), ia menegaskan pihaknya berpihak pada keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
”Karena itu kami mengingatkan kepada Dinas PUPR Hulu Sungai Utara (HSU) untuk tidak zalim terhadap masyarakat dengan melaksanakan proyek pembangunan jalan seperti di Desa Palimbangan Gusti itu tanpa didahului pembebasan lahan dan membayar ganti rugi. Kalau lahan kita diambil atau diserobot tentu kita melawan, karena diperlakukan tidak adil,” imbuhnya.
Yang lebih memprihatinkan, aktivis ini juga sangat menyesalkan adanya laporan ke penegak hukum terhadap warga yang justru menjadi korban perampasan dan kezaliman lahan.
Dugaan Pelanggaran Hukum: Mengambil Tanah Adalah Pelanggaran Konstitusional
Bahauddin memaparkan serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaksana proyek, yang seharusnya menjadi pihak yang dilaporkan, bukan warga:
-
- Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah: Tidak adanya ganti rugi melanggar Asas Pemberian Ganti Kerugian yang Layak dan Adil (Pasal 9 ayat 2) dan Kewajiban Pelepasan Hak yang harus didahului ganti rugi (Pasal 5).
- Pelanggaran Hak Konstitusional dan HAM: Tindakan ini dianggap melanggar:
- Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: Hak milik pribadi tidak boleh diambil alih sewenang-wenang.
- Pasal 39 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 (HAM): Larangan merampas hak milik secara sewenang-wenang.
- Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa: Tindakan pemerintah ini dapat dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad karena melanggar prosedur hukum.
”Aturan hukum dan perundangan tersebut wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan maka yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum itu pelaksana proyek bukan warga yang tanahnya dirampas tanpa ganti rugi,” ujar Bahauddin.
Bantahan Anggota DPRD HSU dan Isu Laporan Palsu
Konflik ini memanas setelah LSM BABAK dikabarkan melaporkan dugaan penghalangan proyek ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, bahkan menyeret oknum anggota DPRD HSU.
Anggota DPRD HSU, Munawari, membantah keras laporan tersebut, menyebutnya fitnah.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menghalangi, melainkan proyek jalan tersebut yang secara sepihak menyerobot lahan mereka.
Munawari menekankan bahwa tuntutan utama mereka adalah proses yang sesuai aturan:
”Kami sebagai pemilik lahan tidak mengedepankan ganti rugi, tetapi ingin semuanya sesuai aturan, misalnya proyek itu berdasarkan hasil musyawarah, baik dari tingkat kabupaten maupun tingkat desa. Kami tidak meminta untuk ganti rugi, tetapi hasil keputusan dan musyawarah bersama,” pungkas Munawari, menegaskan pentingnya transparansi dan kesepakatan.








