Pegiat anti korupsi Kalsel desak Polres Banjar bergerak cepat menahan terduga pelaku kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati (Pilbub) Banjar di Bawaslu Banjar, Minggu (12/9/2021).
Menanggapi adanya kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020, Pegiat anti korupsi Kalsel, Aliansyah menyampaikan sejumlah tuntutan. Tuntutan pertama yang ia sampaikan meminta agar Polres Banjar menahan SF mantan bendahara Bawaslu Banjar secepatnya, karena ia masih bebas diluar.
“Kasus ini sudah lama, terduga pelaku seharusnya secepatnya ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. Selain itu untuk menghindari terduga melarikan diri,” jelas Ketua LSM KPK APP ini, Minggu (12/9/2021).
Lambatnya terduga pelaku ditahan atau diamankan, kata Ali, dapat mengakibatkan keterlambatan untuk menyelamatkan uang rakyat yang harus kembali ke Kas Pemkab Banjar.
” Kalau aparat penegak hukum lambat menangani dengan menahan terduga pelaku, maka tidak mustahil uangnya habis. Kalau sudah terlanjur habis, lalu bagaimana bisa mengembalikan uang rakyat tersebut,” beber aktivis ini.
Karena terkesan lamban, beber Aliansyah, maka hal ini perlu menjadi PR dan atensi Kapolres Banjar yang baru AKBP Doni Hadi Santoso.
” Kami meminta agar Kapolres Banjar yang baru, AKBP Doni Hadi Santoso bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi uang rakyat Kabupaten Banjar ini. Kalau lamban kami Koalisi Lintas Aktivis Kalsel siap menggelar demo di Mapolres Banjar agar betul – betul didengar dan ditindaklanjuti,” tegas Aliansyah.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret terduga pelaku oknum bendahara Bawaslu Banjar berinisial SF telah disampaikan Kasek Bawaslu Kalsel, Tengku Dahsya Kusuma Putera. Ia telah memaparkan kronologis yang pemeriksaan internal yang dilakukan Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI, bahkan sampai audit, Sabtu (11/9/2021).
Tengku Dahsya Kusuma Putera juga menyampaikan, bahwa pengakuan terduga pelaku telah mengalami Perampokan, tetapi setelah pihaknya telusuri tidak ditemukan dan sangat janggal.
“Kami dari Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI menangani proses penelusuran internal saja. Sedangkan untuk proses hukum adalah kewenangan pihak kepolisian, dan oknum bendahara tersebut menurut infomasi yang ia terima telah dilaporkan ke Polres Banjar oleh Kasek Bawaslu Banjar (Khalik),” ungkapnya.