MARTAPURA – Aktivis anti korupsi Kalsel mendesak semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Banjar ditangkap, dan tidak terkecuali kalau ada oknum pejabat ASN, DPRD, bahkan oknum penegak hukum, jika terlibat.
” Sepengetahuan kami, kasus dugaan korupsi itu tidak hanya melibatkan pihak swasta atau rekanan dari pemerintah, namun juga melibatkan pihak pejabat ASN. Kalau tidak ada keterlibatan ASN itu aneh, karena itu kami mendesak Kejari Banjar untuk mengusut secara tuntas,” tegas Aliansyah aktivis anti korupsi Kalsel ini.
Menurut Aliansyah yang juga Direktur LSM KPK-APP ini, kalau ada sebuah proyek pemerintah yang dikerjakan pihak swasta, meski pekerjaan proyek tidak dilakukan, namun tetap dibayar itu sangat tidak rasional.
” Kalau hal itu diperiksa dan ditetapkan oleh Kejari Banjar sebagai kasus dugaan korupsi tentu sangat wajar. Apalagi Kejari Banjar sudah menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara, hanya saja juga ada keanehan, yakni kok hanya rekanan saja yang jadi tersangka,” ungkapnya.
Mestinya dalam penegakan hukum itu, beber Aliansyah, tegak lurus dan tidak pandang bulu. Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) harus diproses hukum dan dipidanakan, tidak terkecuali oknum pejabat ASN, oknum anggota DPRD, bahkan oknum penegak hukum.
” Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk menangkap semua pelaku yang diduga melakukan korupsi dan merugikan negara di Kabupaten Banjar ini. Kami percaya, bahwa penegakan hukum yang kini dilakukan berdasarkan fakta hukum dan tidak terkait dengan politik,” ucap Aliansyah.
Sebelumnya MA dan MY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar atas kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Senin (12/12/2022).
Kajari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022) sore, kepada awak media mengatakan, kedua tersangka merupakan konsultan, pengawas dan kontraktor dari tiga CV yang berbeda.
” Tersangka MY merupakan kontraktor pelaksana dari CV. Garuda Raisya Kencana, sedangkan tersangka MA sebagai Konsultan konsultan perencanaan dari CV. ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV. Mitra Banua Mandiri,” beber Bardan.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin tersebut, ungkap Bardan, bernilai Rp 828 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.
” Berdasarkan dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara Rp753.364.733 juta,” ujar Kajari Banjar ini.