KBK.NEWS BANJARMASIN – Aktivis garis keras dari Gerakan Jalan Lurus, Anang Rosadi memberika dukungan upaya perlawanan hukum mantan Sekda Balangan, Sutikno mengajukan praperadilan penetapan tersangka yang diduga cacat hukum dan prosedur, Minggu (28/9/2015).

Semua pihak, beber Anang Rosasi, harus menghormati langkah dan upaya hukum yang dilakukan mantan Sekda Balangan, Sutikno, dalam mengajukan permohonan gugatan atas penetapan tersangka terdapat dirinya. Apalagi menurut pemanggilan dan pemeriksaan dirinya tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara, ia dipanggil Kejari Balangan dan langsung ditetapkan tersangka serta langsung ditahan.

“Perlu diingat! Mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka sudah ada aturan hukumnya, jadi semua pihak harus menghormati hak mantan Sekda Balangan (Sutikno – red). Upaya mencari keadilan yang dilakukan manran Sekda Balangan tersebut sudah benar, apalagi ia merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum,hingga penetapan tersangka,” jelas aktivis Gerakan Jalan Lurus, Anang Rosadi yang terkenal vokal ini.

Mantan Sekda Balangan Sutikno (foto Istimewa).

Terkait dengan disposisi yang diberikan mantan Sekda Balangan, Sutikno yang akhirnya menyeret dirinya ke kasus dugaan korupsi dana hibah majelis taklim Al-Hamid di Balangan, beber Anang Rosadi, itu tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi. Sebab, hampir seluruh pejabat itu punya kewenangan memberikan disposisi, tetapi jika disposisi itu disalahgunakan, maka yang bertanggung jawab adalah yang menyalahgunakan, bukan yang memberikan disposisi.

“Semua pejabat di seluruh indonesia mengeluarkan disposisi termasuk untuk bantuan hibah. Kalau penerima hibah nakal dan menyelewengkan atau menyalahgunakan bantuan hibah, maka bukan kesalahan pejabat yang memberi disposisi,” tegas Anang Rosadi, Minggu (28/9/2025).

BACA JUGA :  Meski Tak Hadir, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Digelar Pekan Depan

Apalagi ungkap aktivis dari Gerakan Jalan Lurus, Anang Rosadi, penetapan tersangka terhadap mantan Sekda Balangan, Sutikno, diduga ada cacat prosedur dan cacat hukum. Karena, itu ia sangat mendukung mantan Sekda Balangan, Sutikno menggunakan jasa pengacara yang sangat profesional berkelas nasional, Kamarudin Simanjuntak yang tak diragukan lagi keberanian dan kemampuannya dalam membela klien.

“Permohonan gugatan atas penetapan tersangka oleh Kejari Balangan patut dilawan dengan praperadilan. Saya mendukung mantan Sekda Balangan menggunakan pengacara hebat, berani dan profesional sekelas Kamarudin Simanjuntak dan saya percaya peluang untuk memenangkan gugatan sangat terbuka lebar,” ujar aktivis Gerakan Jalan Lurus yang biasa membantu masyarakat dalam menghadapi penguasa tanpa pamrih ini.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September lalu, Sutikno telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai selama 20 hari. Menyadari kompleksitas hukum yang dihadapinya, Sutikno mempercayakan pembelaannya kepada Firma Hukum Victoria yang dipimpin oleh Kamarudin Simanjuntak.

Berdasarkan informasi yang didapat melalui website PN Paringin sipp.pn-paringin.go.id tertulis dan terjadwal sidang praperadilan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Prn. Untuk Klasifikasi perkara perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon atas nama Sutikno dan termohon yakni Kepala Kejaksaan Negeri Balangan.