PLEIHARI – Belum ada tindakan nyata dari Pemkab Tanah Laut terhadap PT Japfa Comfeed yang mendirikan bangunan tanpa izin di lahan orang lain, Aktivis Kalsel desak Satpol PP Tanah Laut segera tegakan Perda, Rabu (11/1/2023).
Pada pekan lalu sekitar 100 orang warga dan aktivis Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut. Dalam aksinya para pengunjuk rasa yang dimotori Direktur LSM KPK-APP Aliansyah menyampaikan desakan agar Pemkab Tanah Laut (Tala) mengambil tindakan tegas terhadap PT Japfa Comfeed yang diduga sengaja membangun tanpa izin mendirikan bangun (IMB) atau Pengawasan Bangunan Gedung (PBG) di lahan orang lain, Kamis (6/1/2023).
Pada aksi ini Pemkab Tanah Laut yang diwakili Asisten I Khairul Rizal kepada para pengunjuk rasa menyampaikan akan menindaklanjuti tentang dugaan PT Japfa Comfeed membangun tanpa memiliki izin. Ia kemudian menyampaikan, bahwa dalam waktu segera melalui Satpol PP akan memprosesnya.
Namun, sepekan setelah aksi unjuk rasa ini aktivis Kalsel, ungkap Aliansyah, pihaknya menilai janji Pemkab Tanah Laut untuk menindaklanjuti dan mengambil sikap tegas hanya berjalan ditempat.
“Karena itu pada hari ini kami mendatangi Satpol PP Tanah Laut yang bertugas menegaskan peraturan daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan yang tak dimiliki PT Japfa Comfeed di lahan 1,2 hektar milik masyarakat,” tegas Aliansyah didampingi sejumlah aktivis lainnya, Rabu (11/1/2023).
Di hadapan Kasat Pol PP Tanah Laut, Aliansyah memperlihatkan sejumlah data resmi dari Dinas Perizinan Tanah Laut yang menyatakan tiga bangunan pembibitan ayam memang benar tidak memiliki izin. Selain itu menunjukkan fotokopi sertifikat kepemilikan lahan yang diduga diserobot PT Japfa Comfeed untuk membangun kandang ayam tanpa izin tersebut.
“Sekarang sudah jelas mereka tidak punya izin mendirikan bangunan, lalu bagaimana sikap dan tindakan yang akan diambil Pemkab Tala. Harusnya penegakan aturan itu tanpa tebang pilih, karena itu kami mendesak Pemkab Tala melalui Satpol PP bertindak tegas,” tegas Aliansyah.
Kemudian, Kasat Pol PP Tanah Laut Muhammad Kusri menyampaikan, bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan para aktivis Kalsel. Langkah pertama yang akan pihaknya lakukan ada menyampaikan surat peringatan sampai tiga kali dan akhirnya akan dilakukan tindakan sesuai aturan.
“Kami baru mengetahui kalau ada bangunan milik PT Japfa Comfeed itu yang tidak memiliki izin dan tahu setelah RDP dengan DPRD Tanah Laut. Setelah menerima data tambahan dari aktivis hari ini, kami segera menggelar rapat untuk segera bertindak di lapangan,” pungkas Kasat Pol PP Tanah Laut Muhammad Kusri.
Sepekan pasca aksi unjuk rasa LSM di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut yang mendesak Pemkab Tanah Laut menindak tegas PT Jafpa Comfeed yang mendirikan bangunan dilahan orang lain dan tanpa IMB atau PBG. Aktivis Kalsel Aliansyah menyambangi Kantor Satpol PP Tanah Laut guna memastikan tuntutan mereka ditindaklanjuti.
Kedatangan Aliansyah ke Kantor Satpol PP ini diterima langsung Kasat Pol PP Tanah Laut Muhammad Kusri beserta para kepala bidang.
Aliansyah yang datang beserta beberapa rekannya para aktivis ini langsung meminta penjelasan kepada Satpol PP Tanah Laut tentang tindakan yang diambil setelah laporan dan aksi unjuk rasa pekan lalu.